JAKARTA: Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Karyawan Danone Aqua membentuk tim kecil untuk bahas saham Rp55 miliar yang belum dibagikan kepada mantan karyawan dan mantan anggota koperasi.
Hakim pengawas Dwi Sugiarto di Pengadilan Niaga, Selasa, 6 Maret 2012 mengatakan tim kecil itu akan membahas masalah saham yang menjadi persoalan yang belum tuntas dalam pemeriksaan perkara PKPU ini.
Menurutnya, kuasa hukum debitur Koperasi Karyawan Danone Aqua telah menyetujui untuk menyelesaikan tanggung jawabnya tentang masalah simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela yang dipersoalkan para kreditur.
“Jadi, tiga masalah inti itu nampaknya sudah ada titik temu, meskipun masalah angka berapa besar nilai yang akan diberikan masih perlu dimusyawarahkan lagi,”katanya.
Masalah uang saham Rp55 miliar menjadi panas dalam ruang sidang karena kuasa hukum debitur PKPU Koperasi Karyawan Danone Aqua, Mudarwan Yusuf, mengatakan uang saham Rp55 miliar tidak perlu dipersoalkan lagi karena uang tersebut sudah dibagikan kepada karyawan yang masih aktif.
“Pengurus koperasi telah membagikan uang tersebut dengan mentransfer atau membagikannya langsung kepada karyawan yang aktif yang dinilai berhak atas saham tersebut,”katanya.
Mendengar penjelasan itu, ratusan mantan anggota koperasi perusahaan air minum itu berteriak-teriak. “Tidak benar itu, semua karyawan dan mantan karyawan berhak untuk memperoleh saham itu. Kami sampai sekarang belum menerima uang saham sepeser pun,” teriak seorang pengunjung yang diamini rekan-rekannya di ruang sidang.
Hakim pengawas yang melihat adanya protes keras para kreditur yang menghadiri sidang langsung mengusulkan agar pengurus PKPU, Ezrim Rosep untuk membentuk pengurus kecil. Usul itu disepakati dengan menunjuk Murni, Hartono dan Sudiono yang akan mewakili aspirasi mantan anggota koperasi yang belum memperoleh hak dari penjualan saham pada perusahaan air minum tersebut.
Ezrim mengatakan usulan keberatan tentang pembagian saham akan dibicarakan agar tercapai titik temunya. “Sebelumnya, pengurus PKPU hanya menjadi puluhan orang kreditur konkuren, tapi sekarang mencapai sedikitnya 290-an yang nilai tagihannya mencapai Rp90 juta-an,”katanya.
Namun, latanya, pihaknya akan mempelajari usulan dari tiga mantan anggota koperasi yang ditunjuk hakim pengawas sebagai tim kecil yang akan membahas masalah perhitungan saham tersebut.
“Pengurus koperasi mengklaim masalah uang saham Rp55 miliar itu sudah selesai, tapi kita akan bicarakan bagaimana pemecahan dan jalan keluar yang terbaiknya.”
Murni mengatakan seluruh karyawan dan mantan karyawan berhal untuk memperoleh bagian dari
uang saham hibah dari ibu Tirta --pemilik perusahaan-- Rp55 miliar itu. "Kalau pengurus hanya membagi kepada pengurus dan karyawan yang masih aktif, itu sudah tidak benar,”katanya.
Mark Andrian yang menjadi kuasa hukum pemohon PKPU, Syamsuri dan Ratna Siandani, mengatakan perhitungan pembagian simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela berdasarkan perhitungan pengurus koperasi yang sekarang perlu diklarifikasi terlebih dahulu.
“Karena uang yang dikuasai para pengurus koperasi itu disimpan sejak 1992, maka harus diperhitungkan berapa besar bunga yang diperoleh dari nilai simpanan para mantan karyawan koperasi tersebut.” (msb)