Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELITA JAYA minta cessie ke Asta Makmur dibatalkan

JAKARTA: Perusahaan properti PT Pelita Jaya Agung meminta majelis hakim membatalkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) senilai Rp2,8 miliar yang diberikan kepada PT Asta Makmur Sejahtera Cq Herman Tambayong.Kami minta majelis hakim yang

JAKARTA: Perusahaan properti PT Pelita Jaya Agung meminta majelis hakim membatalkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) senilai Rp2,8 miliar yang diberikan kepada PT Asta Makmur Sejahtera Cq Herman Tambayong."Kami minta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar membatalkan cessie yang diberikan kepada para tergugat," ungkap kuasa hukum PT Pelita Jaya Agung, Hazirun Tumanggor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Maret 2012.Dalam perkara No.306/Pdt/PN.JKT Pst, penggugat PT Pelita Jaya Agung, melalui kuasa hukumnya Hazirun menggugat PT Asia Makmur Sejahtera Cq Herman Tambayong (tergugat I), PT Mandiri Sekurities Indonesia (tergugat II), Alex Setiadi  (tergugat III) dan Notaris H.Uyun Yudibrata (tergugat Turut tergugat).Penggugat mengakui sebagai pemilik dari sejumlah asset jaminan pada Bank Uppindo (BBKU), yakni beberapa sertifikat tanah yang terletak di Sumatra Barat, Jawa Barat dan Jakarta Pusat.Menurut penggugat, pihaknya telah melunasi pinjamannya pada saat Bank Uppindo dalam status Bank Beku usaha (BBKU) dan tanggung jawabnya diambilalih BPPN.Saat itu, penggugat membuat perjanjian pengelolaan dana investasi dengan perusahaan sekuritas dengan tergugat II pada 25 Oktober 2002. Tujuannya mengalihkan cessie, sehingga tanggung jawab penggugat kepada Uppindo dinyatakan selesai.Penggugat kemudian melakukan pembayaran secara berangsur atas seluruh kewajibannya sebesar Rp2,8 miliar kepada tergugat II. Pada 24 Januari 2003, seluruh kewajiban penggugat kepada tergugat II sudah selesai.Namun dalam perjalanannya, tergugat II mengalihkan hak tagih itu kepada PT Asta Makmur Sejahtera Cq Herman Tambayong, padahal penggugat tidak pernah membuat instruksi dan perintah apapun tentang hal tersebut.Pengalihan surat utang itu dilakukan dengan membuat Perjanjian Pengalihan Hutan No.22 tanggal 27 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Uyun Yudibrata (tergugat III). Perbuatan ini dinilai melanggar UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu melakukan pengalihan piutang,  tanpa persetujuan penggugat yangsebenarnya telah menyelesaikan kewajiban melakukan pembayaran hutang tersebut. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper