Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ARTIKEL EMAS: Antam.com kalah lawan goldgram.com

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan karya tulis Investasi Cerdas Ala Rencana Emas yang dituangkan dalam situs antam.com milik Indra Saragih yang memuat tentang transaksi jual beli logam mulia yang isinya menjiplak karya tulis Arie Indra

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan karya tulis Investasi Cerdas Ala Rencana Emas yang dituangkan dalam situs antam.com milik Indra Saragih yang memuat tentang transaksi jual beli logam mulia yang isinya menjiplak karya tulis Arie Indra Manurung dalam situs layanan jual beli emas GOLDGRAM.co.id.

 

“Majelis hakim menilai tergugat Indra Surya yang telah mendaftarkan karya tulis Investasi Cerdas Ala Rencana Emas dengan itikad buruk yang sebagian besar isinya menjiplak karya tulis Arie Indra Manurung yang dimuat dalam situs GOLDGRAM.co.id yang sejak 2008 telah mendaftarkan karya ciptanya tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM,”ungkap majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 2 Maret 2012.

 

Putusan majelis hakim itu merupakan bagian akhir dari proses sidang yang panjang antara penggugat Arie Indra Manurung (Goldgram) versus Indra Surya (Antam Gold) berkaitan dengan persengketaan karya tulis atau panduan bagi masyarakat dalam transaksi jual beli logam mulia tersebut.

 

Sebagaimana diketahui karya tulis Investasi Cerdas Ala Rencana Emas milik tergugat Indra Surya dimuat di w.w.w.antam.com, sedangkan karya tulis rahasia dagang perdagangan emas milik penggugat dimuat dalam situs GOLDGRAM.co.id, kata majelis hakim dalam putusannya.

 

Hakim menilai berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan penggugat dan tergugat, majelis hakim berkesimpulan karya tulis tentang panduan transaksi jual beli emas yang dibuat tergugat itu bukanlah karya cipta yang asli.

 

”Karya tulis tergugat lebih banyak menjiplak rahasia dagang yang sangat spesifik milik penggugat yang dimuat dalam e-book Goldgram yang diciptakan penggugat Arie Indra Manurung,” kata majelis hakim.

 

Tergugat indra Surya, ungkap majelis, tidak mampu membuktikan dalilnya bahwa karya tulis Investasi Cerdas Ala Rencana Emas itu merupakan asli dari hasil karya tulisnya. Sehingga majelis hakim berpendapat tergugat telah melanggar Pasal 37 Undang-Undang No.30 Tahuin 2000 tentang Rahasia Dagang.

 

Dalam putusannya itu majelis hakim menilai penggugat yang memiliki karya tulis rahasia dagang perdagangan emas telah membuktikan bahwa tergugat menjiplak karya tulisnya tentang rahasia transaksi perdagangan emas yang dimuat dalam situs GOLDGRAM.co.id.

 

Kuasa hukum tergugat R.Jhonson yang menghadiri pembacaan putusan itu, menolak member penjelasan tentang upaya hukum kliennya tersebut.

 

“Saya tidak bisa memberi keterangan sekarang,” katanya sambil pergi meninggalkan ruang sidang.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Riziz Djamil, mengatakan adalah hal wajar jika kliennya yang sejak 1971 berdagang emas dengan nama toko Emas Ibukota adalah yang lebih berhak atas karya cipta  rahasia dagang emas yang selama ini dimuat di situs Goldgram.co.id. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper