Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PAILIT: Debitur Vastek janji cicil utang

JAKARTA: Debitur pailit PT Vastek Prima Industries menawarkan mengembalikan kewajibannya kepada pemohon pailit PT. Tifico Fiber Indonesia untuk membayar secara mencicil utangnya sebesar US$156.280 per bulannya hingga mencapai US$1.875.356 dalam setahun.“Kewajiban

JAKARTA: Debitur pailit PT Vastek Prima Industries menawarkan mengembalikan kewajibannya kepada pemohon pailit PT. Tifico Fiber Indonesia untuk membayar secara mencicil utangnya sebesar US$156.280 per bulannya hingga mencapai US$1.875.356 dalam setahun.“Kewajiban pembayatan utang secara mencicil itu akan dilaksanakan setelah majelis hakim mengesahkan homologasi berkekuatan hukum tetap,”ungkap kuasa hukum PT Vastek Prima Industries, Ivan Wibowo seusai sidang di Pengadilan Niaga, Rabu (28/02).Pembayaran berikutnya, lanjut Ivan, sebanyak 11 kali pembayaran dimulai pada bulan berikutnya setelah pembayaran pertama akandibayar pada tanggal setelah ditentukan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembayaran utang PPN' yang pembayarannya dilakukan sebesar Rp527 miliar.Dalam rencana perdamaian yang dibuat pada 24 Februari 2012  itu, katanya, satu hari setelah putusan pengesahan perdamaian sudah berkekuatan hukum tetap, debitur pailit itu akan menyerahkan pembayarannya dalam bentuk bilyet giro.Kurator pailit PT Vastek, Turman Panggabean mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi utang yang merupakan kewajiban debitur pailit kepada para mitra usahanya.Salah satu surat tagihan utang yang diterima antara lain surat tagihan PT Karya Investama sebesar Rp14,48 miliar. “Kami meminta kepada kreditur yang mengaku membeli cessie dari BPPN atas asset PD Carpet yang pemegang sahamnya masih menjadi satu bagian dari PT Vastek,”katanya.Namun surat tagihan itu, katanya, ditolak debitur pailit tersebut yang menyatakan sudah membayar tagihan tersebut dengan menunjukkan copy transfer pembayaran. “Sampai sejauh mana kebenaran tagihan itu masih dalam verifikasi kurator dalam perkara ini,”katanya.Turman menjelaskan dalam rapat kreditur itu tercatat jumlah tagihan debitur pailit PT Vastek sebesar Rp267,3 miliar yang melibatkan 24 kreditur. “Memang dalam rapat kreditur, pihak PT Tifico sebagai pemohon pailit meminta asset milik debitur tidak dialihkan selama proses perdamaian tersebut,:katanyaKuasa hukum PT Tifico, Hermawan Wijaya menolak memberikan komentar tentang proses verifikasi utang yang dimohonkan kliennya tersebut. “Silahkan saja menghubungi curator karena sampai sekarang kami belum menerima laporan dan kterangan yang memadai dari curator,”katanya  singkat.Sebelumnya Pemohon pailit menguraikan Termohon sejak 2004 hingga akhir 2010, berkewajiban membayar utang yang sudah jatuh tempo.

 

Namun terhitung sejak Januari  2011 sampai dengan saat dibuat dan ditandatanganinya surat permohonan pailit ini, Termohon Pailit telah melakukan pembayaran secara mengangsur sebesar Rp. 2.070.875.000, sehingga dengan demikian sisa utang Termohon pailit kepada Pemohon Pailit adalah sebesar Rp. 54. 286.331.780. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper