Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Hakim menolak  proposal   perdamaian yang diajukan perusahaan pengembang debitur PT Mitra Safir Sejahtera (MSS), karena  tidak menjamin terealisasinya perdamaian dengan para kreditur separatis dan kreditur konkuren
 
“Majelis hakim menilai proposal rencana perdamaian yang diajukan debitur PT Mitra Safir Sejahtera tidak menjamin terlaksananya perdamaian dengan para kreditur, sehingga cukup beralasan untuk menolak rencana perdamaian tersebut dan menyatakan pailit,” ungkap majelis hakim diketuai Soejatmiko di Pengadilan Niaga hari ini.
 
Putusan majelis hakim itu, katanya, setelah menerima laporan dari pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) PT Mitra Safir yang hingga sehari menjelang putusan belum juga merealisasikan apa yang dijanjikan dalam siding sebelumnya. 
 
“Debitur telah berjanji ingin menyelesaikan fee bagi pengurus PKPUT sebesar Rp5 miliar dan memberi dana sebesar Rp50 miliar yang akan disetor investor baru yang akan menyelesaikan kewajiban debitur terhadap para kreditur. Namun berdasarkan laporan pengurus PKPUT, dana tersebutg belum juga disetor,”kata majelis hakim.
 
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan keberatan sejumlah kreditur yang menolak adanya perdamaian dengan debitur PT Mitra Safir Sejahtera sebagai perusahaan pengembang yang membangun Kemanggisan Residence dan Kalimalang Residence yang dinilai tidak berkapasitas dan berkualitas melaksanakan kewajibannya untuk membangun kembali dua bangunan yang tersendat karena kesulitan keuangan tersebut. 
 
Debitur Tirta Susanto juga dalam kondisi pailit dalam perkara lain dan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan kurator dalam perkara pailit PT. Bumi Mitra Persada dan Bumi Karya Mandiri. Dalam perkara ini, Tirta Susanto dipailitkan karena tidak bias mempertanggung jawaban kewajibannya sekitar Rp15 miliar.
 
Majelis hakim menguraikan realisasi dari rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit tidak terjamin dan tidak berkepastian, sehingga jalan keluar untuk menyelesaikan kewajiban debitur PT Mitra Safir Persada kepada para debiturnya adalah pailit. 
 
Berdasarkan data appraisal yang dilaporkan pengurus PKPUT Andry Krisna,  asset yang merupakan boedel pailit mencapai Rp143 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan yang dalam penguasaan pengurus PKPUT dalam perkara ini. 
 
“Dengan dinyatakan pailit PT Mitra Safir Persada, pengurus PKPU ditunjuk majelis hakim sebagai curator untuk membereskan boedel pailit untuk menyelesaikan sejumlah tagihan yangsudah jatuh tempo kepada para kreditur,”ungkap majelis hakim.selama ini dikuasai debitur pailit.
 
Mendengar putusan itu, ratusan kreditur yang selama ini mendesak untuk dilaksanakannya perdamaian dengan PT Mitra Safir Sejahtera tidak banyak yang berkomentar. Malahan beberapa kreditur yang menghadiri putusan perkara niaga itu hanya mengatakan “Pantas saja pailit, pengurus PKPU saja tidak dibayar fee-nya dan memang debitur tidak member kepastian atas rencana perdamaiannya,”kata kreditur tersebut sambil berlalu.
 
Debitur pailit Tirta Susanto mengatakan akan mengajukan upaya hukum atas putusan penolakan rencana perdamaiannya tersebut. “Kami akan menguajukan upaya hukum PK, pokoknya kita mengajukan PK ke Mahkamah Agung,”komentarnya.
 
Kurator Andry K. Hidayat mengatakan putusan majelis hakim itu memang sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam siding. “Kita menghormati dan menghargai apa yang diputuskan majelis hakim dalam putusannya.” (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper