Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA RUSUN: Jual beli tak perlu izin pengelola

JAKARTA: Ahli Agraria, Sunaryo Basuki mengatakan jual beli unit rumah susun tidak memerlukan izin atau persetujuan pengelola rumah susun sebagaimana diatur Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2/1989 tentang Bentuk Tata Cara Pengisian Akta Pemisahan

JAKARTA: Ahli Agraria, Sunaryo Basuki mengatakan jual beli unit rumah susun tidak memerlukan izin atau persetujuan pengelola rumah susun sebagaimana diatur Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2/1989 tentang Bentuk Tata Cara Pengisian Akta Pemisahan Rumah Susun.“Berdasarkan aturan itu tidak perlu izin dari pengelola untuk memperjualbelikan unit rumah susun tersebut,”ungkap Sunaryo sebagai ahli yang diajukan penggugat PT Duta pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (26/02).Setiap pembelian rumah susun, lanjutnya, ada akta pemisahan atau pentelaan yang bisa dibaca pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melengkapi setiap unit rumah susun tersebut."Status kepemilikan unit rumah susun itu termasuk di dalamnya adalah kepemilikan bersama atas tanah dan bangunan rumah susun secara keseluruhan,” kata ahli yang menjelaskan sertifikat yang melengkapi dokumen pengelolaan unit rumah susun tertulis kata-kata “hak pengelola” pada sertifikat HGB-nya.Keterangan ahli ini menimbulkan protes kuasa hukum tergugat, Syafrizal  yang menilai keterangan ahli ini telah memutarbalikkan fakta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40/96 tentang Hak Guna Bangunan.“Dalam Pasal 34 (7) jelas diatur pengalihan hak HGB yang berdiri di atas hak pengelolaan harus izin tertulis pengelola. Jadi keterangan ahli itu hanya melihat kepentingan penggugat saja.’Keterangan ahli yang menyebutkan tidak perlu izin dalam pengalihan hak HGB, katanya, merupakan penafsiran merugikan posisi tergugat dalam perkara ini."Keterangan ahli lebih merupakan penafsiran dalam menerjemahkan Undang-Undang tentang pengelolaan rumah susun,”katanya.Kuasa hukum penggugat, Rivai Kusumanegara, mengatakan penjelasan ahli dalam sidang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun.“Ahli sebagai Guru Besar di bidang Agraria lebih mengetahui masalah pengelolaan rumah susun, keterangannya di muka sidang tidak bertentangan dengan aturan perundag-undangan,”katanya.Penggugat Fifi Tanang yang menghadiri sidang keberatan dengan keterangan ahli agraria itu mengatakan keterangan ahli telah  merugikan posisinya sebagai penyewa rumah susun tersebut. “Keterangan ahli lebih banyak menyesatkan majelis hakim dalam sidang,”katanya.Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan penghuni rumah susun campuran Mall mangga Dua yang menggugat PT Duta Pertiwi sebagai pengelola rumah susun tersebut.Dalam penawarannya PT Duta Pertiwi menyebutkan rumah susun yang dibangunnya memiliki status strata title (hak milik)Namun, ternyata rumah susun tersebut berstatus Hak Pengelolaan lain (HPL) yang mana penghuninya harus terlebih dahulu meminta izin kepada pengelola atau developer sebelum menjual atau memindahtangankan haknya sebagai penghuni rumah tersebut. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper