JAKARTA: Perusahaan cat Avitex mengajukan bukti legalitasnya sebagai perusahaan cat bertaraf internasional dan pendaftaran usahanya di Direktur Merek Direktorat Hak kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM“Kami mengajukan sejumlah bukti sebagai perusahaan yang memiliki legalitas usaha sebagai produsen cat berskala internasional dan sejumlah bukti lain yang menunjukkan perusahaan kami memang sudah dikenal dan dipercaya masyarakat internasional,” ungkap pengacara E.L.Sayogo sebagai kuasa hukum perusahaan cat PT Avia Avia Avian yang memproduksi cat Avitex, Sabtu (25/02).Dia menjelaskan bukti-bukti yang diajukan kliennya, bukan hanya sekedar legalitas pengelolaan usaha di mancanegara, melainkan juga sejumlah pengakuan dari lembaga yang menerbitkan sertifikasi internasional.“Banyak lembaga berskala internasional telah memberikan penghargaan atas produksi perusahaan klien kami yang dijadikan bukti dalam sidang pembuktian,”katanya.Penjelasan itu disampaikan Sayogo berkaitan dengan sidang pembuktian gugatan Avitex tergadap Iwan sebagai Tergugat I yang memiliki Sertifikat Merek No.Pendaftaran IDM 000120630.Tergugat dinilai beritikad tidak baik karena telah mendaftarlan cat dengan merek Envitex. Penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat II Kementerian Hukum dan HAM Cq Ditjen HAKI Cq Direktur Merek membatalkan merek cat Envitex.Adapun alasan penggugat meminta pembatalan merek tersebut karena tergugat dinilai mendaftarkan merek Envitex pada 5 Januari 2011 yang memiliki persamaan merek dengan nama Avitex.Namun pembuktian yang diajukan penggugat itu ditanggapi kuasa hukum tergugat dari kantor pengacara Suryomurcita & Co, mengatakan envitex semakin yakin tidak pernah mendompleng merek milik penggugat yang diklaim sebagai merek terkenal.“Kami yakin inovasi teknologi cat ramah lingkungan dan kemasan plastik kami konsisten dari awal dan tidak pernah meniru produk cat lainnya, tergugat akan mengajukan bukti yang dapat membantah dasar gugatan penggugat .”Tergugat menambahkan perusahaannya PT Indaco Coatings Industri yang membangun pabrik cat Enviex dan mendaftarkannya 2005 tidak terinspirasi oleh produk cat milik penggugat. “Pada intinya produk cat yang diproduksi tergugat benar-benar produk ramah lingkungan.”Produksi cat Tergugat sebagian besar menggunakan teknologi pengelolaan air, katanya, tidak ada unsur kandungan zat besi di dalamnya.“Cat Envitex jelas tidak sama kualitas dan mereknya dengan Avotex yang diproduksi Penggugat,” katanya.Selain itu, lanjutnya, bentuk kemasan cat yang diproduksi Tergugat juga tidak ada persamaan warna dan bentuk yang diproduksi Penggugat.“Tergugat sudah sudah memiliki pasar tersendiri dalam memasarkan cat yang diproduksinya mulai dari Aceh sampai Papua,”katanya. (Bsi)
SENGKETA MEREK: Avitex ajukan bukti
JAKARTA: Perusahaan cat Avitex mengajukan bukti legalitasnya sebagai perusahaan cat bertaraf internasional dan pendaftaran usahanya di Direktur Merek Direktorat Hak kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM“Kami mengajukan sejumlah bukti sebagai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Keuskupan Agung Jakarta Sampaikan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo
42 menit yang lalu
Uskup Agung Jakarta: Banyak Keluarga Hancur Karena Judol dan Pinjol
1 jam yang lalu
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan
3 jam yang lalu