JAKARTA :Majelis hakim menolak perlawanan enam tergugat yang menuntut pembagian atas asset Debitur Pailit PT Kizone International dan memerintahkan kurator untuk menaikkan saldo harta pailit sebesar Rp6,7 miliar dari Rp3,5 miliar yang akan dibagikan kepada 2644 karyawan produsen sepatu Reebook.
"Majelis hakim mengabulkan perlawanan yang diajukan pelawan VI dari Serikat Pekerja PT Kizone International dan menolak perlawanan dari pelawan I hingga pelawan V,” ungkap majelis hakim di Pengadilan Niaga, hari ini.
Penolakan majelis hakim ini merupakan putusan dari perkara No.13/Pailit/2011/PN. Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT Bank SBI Indonesia (pelawan I), Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing IV (pelawan II), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (pelawan III), CV Sari Rasa dan Cita Rasa (perusahaan catering/pelawan IV), PT Green Tekstil Co.Ltd (pelawan VI) dan Serikat Pekerja PT Kizone International (pelawan VI).”Nilai kewajiban atas tagihan para pelawan mencapai Rp32,2 miliar. Namun, kurator berupaya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan azas pro rata,” katanya.
Penolakan itu juga berkaitan dengan tagihan dari Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing IV (pelawan II) sebagai kreditur preferen yang memiliki tagihan sebesar Rp10,1 miliar terhadap debitur pailit PT Kizone International. Namun kurator dalam perkara kepailitan ini telah menyisihkan Rp376 juta kepada pelawan I yang diperoleh dari hasil lelang harta pailit sebesar Rp25,5 miliar.
Namun, majelis hakim meminta verifikasi terhadap tagihan pelawan III, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang. “Majelis hakim sepakat agar tagihan yang diajukan pelawan III agar dilakukan verifikasi ulang dalam penyelesaiannya.”
Kuasa hukum pelawan III, Zukri, mengatakan tidak mengerti apa yang diputuskan majelis hakim dengan verifikasi ulang terhadap nilai tagihan yang diajukan kliennya tersebut.
“Kami akan sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, bagaimana reaksi atas putusan majelis hakim dan langkah yang akan ditempuh, kita serahkan saja,” katanya.
Penegasan yang juga disampaikan kuasa hukum pelawan I, PT Bank SBI Indonesia, Eben Samandor, mengatakan langkah atau upaya hukum atas putusan penolakan perlawanan akan disampaikan kepada klien. “Terserah klien, apakah mau kasasi atau menerima putusan penolakan perlawanan ini,” katanya.
Kurator Anggi Putra mengatakan sebagian besar dana yang diperoleh dari hasil lelang terhadap harta pailit diprioritaskan kepada kreditur preferen, terutama kantor pajak dan badan pemerintah lainnya yang memiliki tagihan terhadap debitur pailit tersebut. “Kemudian kita bagi kepada 17 kreditur konkuren sebesar Rp107 juta,”katanya.
Putusan majelis hakim yang menaikkan pembagian kepada para karyawan yang sebelumnya Rp3,5 miliar menjadi Rp6,7 miliar akan mengubah pembagian yang akan diberikan kepada mantan perusahaan tersebut yang sebelumnya hanya berkisar Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta per orangnya.
Kurator menjelaskan harta debitur pailit PT Kizone International berupa tanah, bangunan, mesin peralatan produksi garmen dan scrap (limbah) telah laku dijual dalam satu paket senilai Rp25,5 miliar. Salinan Risalah Lelang No.752/2011 pada 16 Desember 2011 telah diketrbitkan pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Serpong.
Kurator menjelaskan harta debitur pailit PT Kizone International berupa tanah, bangunan, mesin peralatan produksi garmen dan scrap (limbah) telah laku dijual dalam satu paket senilai Rp25,5 miliar. Salinan Risalah Lelang No.752/2011 pada 16 Desember 2011 telah diketrbitkan pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Serpong. (sut)