JAKARTA: Majelis hakim dalam perkara pailit debitur PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) memerintahkan investor baru yang akan menyetor dana Rp63,7 miliar sebagai jaminan untuk menyelesaikan kasus kepailitan perusahaan properti itu agar menyetorkannya pada rekening bersama.
“Majelis hakim memerintahkan agar dana tersebut tidak disetor pada rekening debitur pailit saja, tapi rekening bersama yang dapat diawasi kurator, perwakilan kreditur dan para pihak yang terkait dalam perkara ini,”ungkap majelis hakim diketuai Sujatmiko dalam sidang kasus kepailitan PT Mitra Safir Persada di Pengadilan Niaga, hari ini.
Perintah majelis hakim itu diungkapkan setelah melakukan klarifikasi terhadap rekening calon investor yang dijadikan bukti di muka sidang. “Kalau rekening anda disetor tanpa melibatkan kurator dan para pihak yang terkait dalam perkara ini, siapa yang mengawasinya,” kata majelis hakim.
Penegasan itu disampaikan majelis hakim yang melakukan klarifikasi sebelum memutuskan apakah menerima atau menolak proposal rencana perdamaian yang diajukan debitur PT Mitra Safir Sejahtera mengajak investor baru PT Buana Karya Bangun Mandiri untuk menyelesaikan pembangunan Kemanggisan Residence yang tertunda karena kesulitan likuiditas.
Klarifikasi atas proposal perdamaian yang menyebutkan adanya penyetoran dana segar sebesar Rp63,7 miliar itu, kata majelis hakim, sebagai bentuk tanggung jawab pengadilan untuk menuntaskan kasus kepailitan tersebut.
Langkah itu, lanjut majelis hakim, sebagai bentuk antisipasi terhadap prilaku debitur pailit, Tirta Susanto yang juga sudah dinyatakan pailit bersama dua badan usahanya yang lain, PT Bumi Karya Mandiri dan PT Bumi Mitra Persada.
“Debitur pailit ini sudah dinilai majelis hakim tidak akan mampu menyelesaikan kasus kepailitannya di sini karena yang bersangkutan juga sudah dinyatakan pailit dalam perkara lainnya, sehingga majelis hakim menilai tidak mungkin debitur pailit ini bias menyelesaikan masalahnya, tanpa melibatkan investor baru,”katanya.
Di luar sidang, Tirta Susanto mengatakan pengawasan yang dilakukan para kreditur bisa menimbulkan masalah karena tidak ada investor yang kondisi keuangannya dikontrol orang lain. “Sulit dong pak, kalau semuanya ikut mengawasi, makanya kita minta dibentuk perwakilan penghuni perumahan ke depannya.”
Reaksi debitur pailit ini merupakan bagian dari pernyataan majelis hakim yang meminta semua pihak yang terkait dalam perkara pailit dapat mengawasi masalah keuangannya. “Pernyataan majelis hakim terlalu terburu-buru,”tambah Tirta lagi.
Sidang ditunda hingga Selasa pecan depan, guna memberi kepastian adanya rekening bersama yang merupakan bagian dalam proposal rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit PT Mitra Safir Sejahtera. (sut)