JAKARTA: Sengketa kepemilikan saham perusahaan perusahaan beton ringan PT Hebel Indonesia memasuki tahap mediasi antara kuasa hukum penggugat, yakni perusahaan asal Jerman Xella Baustoffe Gmbh melawan para pemegang sahamnya di Indonesia.“Saham milik Hebel International GmbH & Co menjadi Xella Plant Engineering GmbH yang kemudian telah mengubah namanya sampai sekarang menjadi Xella Baustoffe GmbH," ungkap penggugat Xella Baustoffe, melalui kuasa hukumnya Defrizal Djamaris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/02)."Perbuatan tergugat telah menghilangkan keuntungan yang seharusnya didapat dari keuntungan nilai saham yang menjadi hak penggugat yang rata-rata 10%per tahun."Menurutnya, antara kuasa penggugat dengan tergugat masihmelakukan mediasi hingga 28 Februari 2012, majelis hakim akan menunggu hasil negosiasi antara penggugat dengan tergugat dalam perkara saham inDalam perkara perdata yang didaftarkan pada 9 November 2011 dengan No.perkara 460/Pdt.PN Jakarta Pusat, PT Hebel Indonesia sebagai tergugat I, Yuliana Sanger (tergugat II), Reneta Marina Elisabet (tergugat III), Ho Innayati (tergugat IV) dan Titiek Febriyanti Utami Marwan (turut tergugat).Hilangnya keuntungan nilai saham yang diperoleh itu diperkirakan mencapai Rp1.281.735.000 miliar ditambah bunga sebesar 6% per tahun yang diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Pusat,Dalam surat gugatnya, penggugat menguraikan pada 2005, Hebel Interantional GmbH & Co melakukan merger dengan Xella Plant Engineering GmbH sebagaimana terdaftar dalam Register Komersial No.HRA 6132 dan HRB 72374 di Pengadilan Negeri Munich (Local Court of Munich) Negara Jerman.Merger itu juga terregister di Komersial No.HRB 18010 di Pengadilan negeri Duisburg (Local Court of Duisburg), negara Jerman. Dalam penggabungan ini, Hebel International GmbH & Co merupakan perseroan yang menggabungkan diri kepada Xella Plant Engineering GmbH (surviving campany).Pada 2006, Xella Plant Egineering GmbH sebagai perseroan yang melanjutkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan dari Hebel International GmbH & Co berdasarkan merger yang dilakukan pada 2006 kemudian melakukan penggabungan (merger) dengan penggugat (Xella Baustoffe).Hal itu telah terdaftar dalam Register Komersial; No.HRB 6672 di Pengadilan Negeri Duisburg (Local Court of Duisburg), Negara Jerman dan dalam penggabungan ini Xella Plant Engineering merupakan perseroan yang menggabungkan diri kepada penggugat (Xella Baustoffe GmbH) sebagai surviving company.Dengan penggabungan itu, Hebel International GmbH & Co sebagai suatu perseroan bubar dan PT Hebel International GmbH & Co tidak memiliki pengurus dan direksi lagi.Kuasa hukum tergugat Prastowo Pamungkas yang menghadiri siding pertama perkara itu, menolak memberi penjelasan kepada Bisnis. “Perkara jalan terus, saya sibuk tidak bisa memberi keterangan yaa…” (Bsi)
KASUS HEBEL: Masuk tahap mediasi
JAKARTA: Sengketa kepemilikan saham perusahaan perusahaan beton ringan PT Hebel Indonesia memasuki tahap mediasi antara kuasa hukum penggugat, yakni perusahaan asal Jerman Xella Baustoffe Gmbh melawan para pemegang sahamnya di Indonesia.“Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Keuskupan Agung Jakarta Sampaikan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo
43 menit yang lalu
Uskup Agung Jakarta: Banyak Keluarga Hancur Karena Judol dan Pinjol
1 jam yang lalu
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan
3 jam yang lalu