Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengadilan Niaga menolak permohonan pailit U.D Bimas terhadap kontraktor PT Lince Romauli Raya, karena kuasa pelaksana proyek bukan merupakan tanggung jawab termohon pailit.
 
“Majelis hakim menilai transaksi dalam pengadaan besi beton untuk pembangunan proyek pasar besar Kota Madiun itu bukan pada termohon PT Lince Romauli Raya, melainkan Musa Supriyanto sebagai pelaksana proyek. Dengan demikian, tanggung jawab itu bukan tanggung jawab termohon,” ungkap majelis hakim Heru Susanto dalam putusannya di Pengadilan Niaga hari ini.
 
Sebelumnya kuasa hukum pemohon pailit, Wardojo, mengatakan kliennya mengajukan permohonan pailit karena memiliki tagihan yang telah jatuh tempo pada 10 Januari 2011 tercatat Rp962 juta terhadap termohon pailit.
 
Meskipun termohon pailit sempat mengajukan penundaan pembayaran hutang Tahap II pada 25 Oktober 2010. Namun, sampai gugatan pailit itu didaftarkan, termohon tidak memenuhi janji pembayarannya.
 
Pemohon juga mengajukan bukti bahwa termohon pailit memiliki kewajiban dengan dua kreditur lain, yakni UD. Fajar Mulia dan CV.Wahana Teknik yang seluruhnya memiliki kewajiban pembayaran utang.Dengan demikian, lanjut pemohon, dapat dibuktikan dengan sederhana bahwa termohon pailit mempunyai hutang kepada pemohon pailit yang  telah jatuh waktu dan dan tidak dibayar lunas.
 
Dalam permohonannya itu, pemohon menguraikan alasan hukum diajukannya permohonan pailit sebagaimana diatur Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur bahwa permohonan itu dapat diajukan dengan ditambah dua kreditur lain yang juga tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dibuktikan dengan sederhana.
 
Namun majelis hakim mengatakan pembuktian yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU karena transaksi pengadaan besi beton, antara pemohon dengan termohon pailit, bukan menjadi tanggung jawab direksi PT Lince Romauli yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek. 
 
“Sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan kepada direksi termohon pailit. Oleh karenanya, permohonan pailit tersebut ditolak,”ungkap majelis.
 
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon pailit, Wardojo mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan penolakan pailit. 
 
“Yang pasti, kita mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan telah dipenuhi pemohon, sehingga tidak ada alas an majelis hakim menolak permohonan tersebut.”
 
Kusnadi Hutahayan, kuasa hukum termohon mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat dengan menolak permohonan pemohonyang dinilainya bukan tanggung jawab kliennya. 
 
“Tanggung jawab dalam pengerjaan proyek itu sudah menjadi kuasa Musa Supriyanto yang sudah diberikan kuasa oleh direksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. 
 
“Dalam surat kuasa itu disebutkan seluruh tanggung jawab dalam mengerjakan proyek menjadi tanggung jawab penerima kuasa, bukan direksi PT Lince Romauli Raya,” katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper