JAKARTA: Kuasa hukum British Petroleum (BP) Ferry Sitohang meminta kuasa hukum warga Papua mengajukan bukti laporan dan fakta adanya kebakaran hutan sagu seluas 1.512 (hektare) atau 322.300 pohon yang ditimbulkan dari exploitasi gas alam cair proyek LNG Tangguh.
“Klien kami meminta bukti, apakah itu bentuknya saksi, peta atau laporan pengaduan yang mengindikasikan benar terjadi kebakaran hutan sagu yang berkaitan dengan kegiatan exploitasi gas alam cair Tangguh,”ungkap Ferry Sitohang seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat lalu.
Permintaan bukti itu, katanya, sangat diperlukan, guna mengetahui kebenaran dari tuntutan masyarakat setempat terhadap kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
"Klien kami ingin kepastian dengan bukti, apakah benar terjadi kebakaran yang menyebabkan 300.000 pohon sagu terbakar di kawasan tersebut," tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, memang masih dalam tahap mediasi atau menuju suatu langkah perdamaian atas didaftarkannya gugatan terhadap PT Pertamina, PT British Petroleum Indonesia (BP Indonesia) dan PT Buma Kumawa Sorong yang dituntut membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp620 miliar, karena dinilai bertanggung jawab atas kerusakan tanaman hutan sagu seluas 1.512 hektare (ha) milik masyarakat setempat.
"Bagaimana kami ingin berdamai atau melakukan mediasi jika pihak penggugat tidak bisa menunjuk di mana letak persoalannya. Mereka harus menjelaskan terlebih dahulu, apa yang menjadi permasalahan dan siapa yang wajib bertanggung jawab, barulah kita melakukan upaya perdamaian, jika sudah jelas itu merupakan tanggung jawab dari kliem kami," kata pengacara BP tersebut.
Dia mengatakan sebenarnya kuasa hukum penggugat telah membawa peta yang menunjukkan lokasi lahan hutan sagu tersebut ke muka sidang. "tapi, peta yang dibawa kuasa hukum warga Papua itu, ternyata lokasinya tidak berada pada areal yang yang menjadi tanggung jawab klien kami," katanya. (sut)