Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Pengelola Sederhana Bintaro dianggap mengada-ada

 

 

JAKARTA: Kuasa hukum rumah makan Sederhana menilai pengelola Sederhana Bintaro (SB) mengada-ada dengan mengklaim masuk dalam Daftar Umum Merek teregister No.532165.
 
“Jelas sekali bahwa dalil pelawan mengada-ada. Merek yang didaftarkan oleh pelawan yang di dalam Daftar Umum Merek teregister dengan No.532165 adalah merek yang berupa lukisan rumah dengan huruf SB di tengahnya, sedangkan untuk kata Sederhana tidak terdapat pada etiket merek tersebut. Dengan demikian, yang menjadi merek pada No.532165 adalah lukisan rumah dengan huruf SB,”ungkap kuasa hukum rumah makan Sederhana, Indra Friman Idrus dari kantor hukum Rahmad Irwan & Partners sebagai terlawan di Pengadilan Niaga, hari ini.
 
Jawaban terlawan itu dituangkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara  No.01/PLW.Pen.Eks.Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst atas perlawanan yang diajukan kuasa huikum rumah makan Sederhana Bintaro (Ny.H.Purnamasari/Hj.Djamilus Djamil) dengan kuasa hukumnya  Eben Eser.
 
Menurut terlawan, pelawan yang merupakan pemilik merek SB dengan no.reg.532165 tidak dapat memakai atau mempergunakan merek Sederhana dalam kegiatan usaha dagang/jasa yang dijalaninya. 
 
“Oleh karena merek Sederhana sudah menjadi milik terlawan (H.Bustaman) yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan no.442523 yang mana telah diperpanjang dengan no.IDM000154316, sehingga apabila pelawan masih mempergunakan kata Sederhana dalam kegiatan usahanya, maka pengadilan harus menolaknya,”ungkap terlawan.
 
Terlawan merujuk putusan No.27/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst juncto No.764 K/Pdt.Sus/2008 juncto No.077 PK/Pdt.Sus/2009 yang pada intinya memenangkan terlawan dan sengketa merek dengan pelawan, baik di peradilan tingkat pertama hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
 
Kuasa hukum Sederhana Bintaro mengatakan merek yang didaftarkan kliennya dengan merek SB artinya Sederhana Bintaro. 
 
“Jadi sudah jelas karena merupakan satu kesatuan dengan sertifikat merek tersebut, SB = Sederhana Bintaro adalah yang tepat dan benar. Jadi tidak benar jika dikatakan terlawan bahwa pelawan mengada-ada karena perlawanan ini didukung bukti yang benar.”
 
Perlawanan yang diajukan kuasa hukum Sederhana Bintaro itu merupakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi atas diterbitkannya Penetapan Eksekusi No.074/2011.Eks terhadap putusan kasasi No.764 K/Pdt.Sus/2008 yang dinilai pelawan bertentangan dengan fakta hukum.
 
Penetapan eksekusi yang merujuk putusan kasasi MA itu, kata Eben, tidak dapat dilaksanakan eksekusinya karena batal demi hukum.
 
"Pelawan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang baik dan benar dan menolak putusan MA No.764 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 Desember 2008 jo putusan Peninjauan Kembali No.077 PK/Pdt.Sus/2009 jo putusan No.27/Merek/2008/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 15 September 2008 karena tidak dapat dilaksanakan." (sut) 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper