JAKARTA: Kuasa hukum E.I. Du Pont De Nemours And Company meminta majelis hakim membatalkan merek Teflon dan Teflon & PTFE Seal Tape yang diproduksi PT Star Light Chemical Industries yang memproduksi barang kelas 22.
“Jelas terlihat merek Teflon milik penggugat sudah terdaftar pada Daftar Umum Merek di Direktorat Merek jauh sebelum tergugat PT Star Light Chemical Industries menggunakan merek tersebut,” ungkap kuasa hukum dari kantor pengacara Hadi Putranto Hadinoto & Partners di Pengadilan Niaga hari ini.
Dalam uraian pembuktiannya, penggugat mengatakan merek Teflon & PTFE Seal Tape yang diperoduksi perusahaan milik tergugat memiliki persamaan pada keseluruhan dan juga pada pokoknya dengan merek Teflon milik penggugat.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan sengketa perkara niaga o.100/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, antara E.I. Du Pont De Nemours And Company melawan Thomas Halim dari PT Star Light Chemicals Industries yang diwakili kuasa hukumnya Edi Yunara & Rekan.
Permintaan itu disampaikan penggugat dalam sidang lanjutan perkara gugatan E.I. Du Pont De Nemours And Company yang meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Teflon dan Teflon & PTFE Seal Tape yang diproduksi PT Star Light Chemical Industries.
"Produksi pita isolasi milik tergugat seharusnya dibatalkan dari Daftar Umum Mere katas dasar Pasal 69 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 dan b jo Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Merek karena memiliki persamaan dengan merek Teflon yang diperoduksi perusahaan penggugat."
Selain itu, lanjut, penggugat merek Teflon atas nama tergugat seharusnya dan sepatutnya juga dibatalkan dari Daftar Umum Merek atas dasar Pasal 68 ayat (1) jo Pasal 4 Undang-Undang Merek karena tergugat mendaftarkannya atas dasar itikad tidak baik yang bertujuan membonceng keterkenalan merek Teflon milik penggugat.
Berkaitan permintaan pembatalan merek itu, Edi Yunara yang juga menyampaikan pembuktian mengatakan menolak sepenuhnya dalil penggugat yang mengklaim sebagai pemegang merek Teflon.
“Tergugat merupakan pemegang merek yang sah atas nama Teflon jauh sebelum penggugat mendaftarkan merek tersebut. Tergugat mempergunakan merek Teflon sejak 1993, yang diperpanjang jangka waktu berlakunya hingga 2014 sesuai dengan sertifikat merek tanggal 24September 2004 yang diterbitkan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Cq Direktur Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran merek Teflon, lanjut tergugat, telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No.15/2001 tentang merek. Dalam hal ini ini tergugat tidak pernah meniru atau pun mendompleng merek milik pihak lain termasuk merek milik penggugat.
Dia mengatakan Direktur Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sudah dipastikan akan menolak permohonan pendaftaran merek yang diajukan tergugat.
“Seandainya benar, telah terdapat merek Teflon yang serupa lainnya seperti yang didaftarkan tergugat, sehingga dengan demikian tidak beralasan hukum merek Teflon milik tergugat dibatalkan atau dikatakan tidak sah.”
Dalam sidang majelis hakim diketuai Bambang Heru Ismiarso memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulannya pada sidang pekan depan. “Karena para pihak tidak mengajukan saksi atas bukti, majelis hakim memberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang pekan depan.” (sut)