Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) yang diajukan dua mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua Grup) terhadap Koperasi Karyawan Danone Aqua.

 

“Setelah memeriksa bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban termohon PKPU Koperasi Karyawan Danone Aqua, majelis hakim memutuskan menetapkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon kepada termohon,” ungkap ketua majelis hakim Lydia Sasando Parapat, Senin 13 Februari.

 

Penetapan PKPUS itu diputuskan majelis hakim atas permohonan PKPU dua mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua Group), Syamsuri sebagai pemohon PKPU I dan Ratna Siandani sebagai pemohon PKPU II.

 

Yang menjadi termohon adalah Koperasi Karyawan Danone Aqua Group (Dahulu bernama Koperasi Karyawan Aqua Group) yang beralamat di Jl.Pulau Lentut No.3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

 

Majelis hakim mengenyampingkan keberatan termohon PKPU yang menyebutkan tanggung jawab termohon PKPU hanya berada di dalam kawasan kantor pusat.

 

“Majelis hakim melihat hubungan hokum antara pemohon dengan pemohon PKPU telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 241 tentang Kepailitan dan PKPU,” katanya.

 

Penegasan majelis hakim itu menolak sepenuhnya apa yang disampaikan kuasa hukum termohon PKPU, Mudarwan, yang mendalilkan keanggotaan koperasi kedua pemohon PKPU berada di kantor cabang di wilayah Ciputat. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper