JAKARTA: Kuasa hukum perusahaan perdagangan saham Renaissance Capital Management Investmen Pte.Ltd, menolak keinginan Danareksa yang ingin mengambil alih sahamnya untuk mengurangi kerugian dalam perdagangan saham.“Bahwa perusahaan sekuritas tidak dapat menjual saham milik nasabah yang ada padanya tanpa seizin nasabah, kecuali telah dituangkan dalam perjanjian sebelumnya,” ungkap kuasa hukum tergugat Renaissance Capital Management Investmen Pte.Ltd, Hartono Tanuwidjaja dalam kesimpulan yang disampaikan di Pengadilan Niaga, pekan lalu.Argumentasi Hartono itu dikemukakan menjawab permintaan kuasa hukum perusahaan sekuritas PT Danareksa yang meminta majelis hakim untuk memberi surat kuasa jual kepada penggugat untuk mengurangi nilai kerugian atau utang yang ditimbulkan tergugat dalam perdagangan saham tersebut.Dalam gugatannya, kuasa hukum penggugat PT Danareksa, Achmad Muiszudin dari kantor Warens & Partners, mengatakan penggugat mengajukan offering letter pada tergugat untuk transaksi margin.Tergugat memperoleh fasilitas kredit dari penggugat untuk membeli saham sebesar sebesar Rp50 miliar yang disetujui Chairman atau Direktur PT Renaissance Capital Management Pt Ltd, Prem R.Harjani.Atas persetujuan itu, 3 Oktober 2007, rekening tergugat diaktivasi ke sistem penggugat untuk selanjutnya transaksi margin dilakukan atas nama tergugat oleh penggugat dilakukan melalui rekening tersebut.Awalnya, 30 Agustus 2007 hingga 30 Juni 2007, tergugat bertransaksi dengan reputasi baik. Namun belakangan hingga 31 Desember 2006, jumlah utang tergugat tercatat Rp24,9 miliar.Tunggakan utang tergugat pada 20 April 2009 telah mencapai Rp26 miliar, sehingga penggugat mengirim surat kepada tergugat agar melakukan Top Up, sedangkan nilai asset berupa saham milik tergugat hanya mencapai Rp18,1 miliar.“Maka sesuai aturan main, tergugat harus Top Up sampai dengan angka mencapai Rp39 miliar.”Namun dalam jawabannya, tergugat emngatakan tidak pernah diberikan dan/atau menerima data statement account setiap bulan yang memuat posisi transaksi/kewajiban transaksi tergugat pada penggugat.Menurut jawaban itu, sejauh ini terbukti jika tergugat tidak tidak pernah menandatangani perjanjian margin serta mengikatkan diri untuk memberikan saham kepada penggugat.”Berdasarkan uraian, didukung oleh bukti-bukti surat yang diajukan oleh maupun oleh tergugat, maka terbukti penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka oleh karenanya tergugat mohon agar majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan penggugat.”Kuasa hukum penggugat PT Danareksa, Muiszudin, menangkisnya dengan mengatakan keterangan ahli pasar uang, Adler Haymans Manurung yang menerangkan tentang perjanjian margin tidak perlu ditanggapi.”Dalam sidang ahli, Adler Manurung bukan seorang ahli hukum, artinya tidak perlu diberi tanggapan,”katanya.Selain itu, lanjut Muiszudin, penolakan tergugat dalam bertransaksi saham dengan perusahaan penggugat sangat tidak relevan."Jelas, tergugat telah menandatangani offering letter yang mencerminkan adanya persetujuan dalam melaksanakan perdagangan saham.”Dalil tergugat yang menolak proses peradilan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, katanya, tidak dapat diterima karena dalam perjanjian kerjasama secara tegas disebutkan, apabila terjadi permasalahan hukum penyelesaiannya di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dituangkan dalam kesimpulan tergugat. (Bsi)
SENGKETA SAHAM MARGIN: Renaissance tolak klaim Danareksa
JAKARTA: Kuasa hukum perusahaan perdagangan saham Renaissance Capital Management Investmen Pte.Ltd, menolak keinginan Danareksa yang ingin mengambil alih sahamnya untuk mengurangi kerugian dalam perdagangan saham.“Bahwa perusahaan sekuritas tidak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Keuskupan Agung Jakarta Sampaikan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo
39 menit yang lalu
Uskup Agung Jakarta: Banyak Keluarga Hancur Karena Judol dan Pinjol
1 jam yang lalu
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan
3 jam yang lalu