Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara debitur Perusahaan Dagang (PD) Usman Jaya yang sebelumnya dimohonkan pailit PT Muara Griya Lestari (MGL) yang memiliki tagihan bersama para kreditur lainnya sebesar Rp80 miliar.
 
“Majelis hakim mengeluarkan penetapan PKPU Sementara termohon PD Usman Jaya yang memiliki surat tagihan yang telah jatuh tempo dengan para krediturnya dengan segala akibat hukumnya,’ungkap majelis hakim diketuai Lydia Sasando Parapat hari ini.
 
Putusan itu, katanya, merupakan hasil pemeriksaan sejumlah bukti yang diajukan pemohon pailit PT Muara Griya Lestari yang memiliki bukti sejumlah surat tagihan bersama dengan para kreditur lainnya hingga mencapai angka Rp80 miliar. 
 
“Pemohon dan para kreditur konkuren memiliki surat tagihan yang tagihannya telah jatuh tempo berkaitan dengan pengadaan tekstil kepada perusahaan debitur PD Usman Jaya,” kata majelis hakim.
 
Dalam putusannya itu, majelis hakim mempertimbangkan keinginan termohon PKPU yang akan mengajukan permohonan rencana perdamaian. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim dan permohonan PKPU yang diajukan termohon dengan kesepakatan pemohon dan para kreditur lainnya, majelis hakim menilai permohonan PKPU sementara yang diajukan termohon telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang mengatur tentang kesepakatan antara pemohon dan termohon serta kreditur konkuren dalam perkara kepailitan. 
 
Majelis hakim dalam putusannya mengingatkan penetapan PKPU sementara berlaku selama 45 hari setelah PKPU sementara diucapkan. “Jika debitur tidak hadir dalam sidang PKPU sementara berakhir, maka pengadilan wajib menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam sidang yang sama,” ungkap majelis hakim.
 
Pengurus PKPU yang ditunjuk, kata majelis hakim, wajib mengumumkan putusan PKPU sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut.
 
Pengurus PKPU, Irman Bahri mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi terhadap sejumlah tagihan yang diajukan para kreditur dalam perkara niaga ini. “Pengurus PKPU masih melakukan verifikasi surat tagihan yang menjadi kewajiban termohon PKPU dan melakukan rapat kreditur.”
 
Dia menjelaskan pengurus PKPU akan memberi kesempatan kepada termohon PKPU untuk menyusun proposal rencana perdamaiannya dengan menggandeng investor asal India, K.Prakash yang bersedia menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran utang termohon PKPU.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper