JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas perusahaan modal asing asal Korea yang bergerak pada industri kulit PT Samwoo Indonesia.
“Permohonan PKPU yang diajukan pemilik Restaurant & Catering Service Sari Minang Sabana dikabulkan dan menetapkan PT Samwoo Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari,” ungkap majelis hakim diketuai Lydia Sasando Parapak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menetapkan hakim pengawas dalam PKPU sementara ini adalah Kartim Khaeruddin dam pengurus PKPU, Janri Siadari dan Darwin Aritonang. “Para pihak, baik pemohon dan termohon PKPU agar berkoordinasi dengan hakim pengawas dan pengurus PKPU yang ditetapkan majelis hakim.”
Penetapan PKPU sementara itu, lanjut majelis, setelah mempelajari sejumlah bukti surat tagihan pemohon PKPU yang yang dapat ditagih dan jatuh tempo. “Meskipun, termohon PKPU melakukan penyangkalan atas sejumlah tagihan tersebut, majaelis hakim telah menerima bukti-bukti yang diajukan pemohon PKPU telah memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” katanya.
Menurut majelis hakim, termohon PKPU yang melakukan penyangkalan terhadap kewajiban utang yang diajukan pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya penyangkalan utang tersebut. “Dengan demikian, tidak ada alasan majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon,”katanya.
Sebelumnya, pemohon PKPU, melalui kuasa hukumnya Sangti P. Nainggolan dari kantor pengacara Marx & Co, mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan industri kulit itu karena telah memesan dan menerima makanan siap saji yang dibuat pemohon PKPU sejak 8 Desember 2009 hingga 23 Februari 2010 yang nilainya kewajiban pembayarannya mencapai Rp131,5 juta.
Dalam permohonannya itu, kuasa hukum pemohon PKPU, menambahkan termohon PKPU tidak punya itikad baik melakukan pembayaran utang yang menjadi kewajibannya. “Meskipun termohon PKPU sebenarnya kemampuan membayar utang, pemohon PKPU masih sangat memadai jika melihat asset perusahaan pemohon PKPU.”
Dalam permohonan ini, pemohon PKPU juga mengajukan kreditur lain yakni PT Hardlent Medika Husada yang memiliki tagihan kepada termohon PKPU yang mencapai sebesar Rp245,9 juta yang dapat ditagih dan jatuh tempo.
Kuasa hokum termohon PKPU, Nuruddin mengatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim tersebut. Namun demikian, katanya, pihaknya tetap patuh mengikuti proses lanjutan penetapan PKPU terhadap perusahaan kliennya tersebut.
Menurutnya, majelis hakim sangat tidak fair dalam memutus penetapan permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan kliennya tersebut.”Utang yang jatuh tempo belum jelas, bagaimana mungkin majelis hakim bias mengabulkan penetapan PKPU tersebut.” (sut)