Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOPHIE MARTIN: Sengketa Merek Dagang Perlengkapan Wanita Disidangkan

 

 

 

JAKARTA: Majelis hakim yang menyidangkan persengketaan merek dagang perlengkapan wanita Sophie Martin dengan Sophie memberi kesempatan kepada penggugat ataupun tergugat mengajukan pembuktian.“Majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan bukti-bukti ke muka sidang pada sidang Jumat pekan ini. Kami minta penggugat dan tergugat untuk hadir tepat jam 09.00 WIB,” ungkap Hakim Ketua Amin Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2012.Kuasa hukum Sophie Martin Trade & Investmen, Ltd Yanto Jaya mengatakan perusahaan kliennya yang memproduksi perlengkapan wanita, mulai dari kelas 18 berupa tas dan kelas 25 berupa baju dan sepatu telah mendaftarkan produksinya ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM.“Merek Sophie Martin telah terdaftar No.455083 sejak 18 Februari 2000,”katanya.Pendaftaran itu, ujar Yanto, memang diajukan PT Nadja Sukses Utama yang merupakan anak perusahaan Sophie Martin Trade & Investmen, Ltd. “Jadi jauh sebelum tergugat mendaftarkan Sophie sebagai merek dagang produk perlengkapan wanita pada 14 Februari 2007,”katanya.Menurut dia, merek dagang Sophie yang diproduksi perusahaan tergugat jelas-jelas sama dengan merek dagang yang telah didaftarkan penggugat.“Bahkan, perusahaan kami pernah ingin mengajukan merek dagang Sophie ke Direktur Merek HKI Kementerian Hukum dan HAM, permohonannya ditolak karena sudah ada merek Sophie Martin sebagai merek perlengkapan wanita yang sudah didaftarkan, tapi kenapa Direktur HKI Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan merek Sophie yang sama dengan merek Sophie Martin,”katanya.Yanto menjelaskan seharusnya Direktur Merek, Ditjen HKI, Kemenkum HAM, menolak atau tidak mengizinkan perusahaan tergugat untuk mendaftarkan merek Sophie kepada tergugat. “Oleh karenanya. Kami minta majelis hakim untuk membatalkan merek Sophie yang terdaftar atas nama perusahaan milik tergugat.”Tergugat Jafri Yauri sebagai pemegang hak atas merek dagang Sophie, melalui kuasa hukumnya  Hasni Adi Koswa mengatakan kliennya menggunakan merek dagang Sophie sejak 2005 dan diterbitkan merek dagang Sophie dengan No.IDM 000109849 pada 2007.“Perusahaan klien kami telah memproduksi merek dagang perlengkapan wanita atas nama Sophie sudah dua tahun, baru keluar izin merek dagangnya dari Ditjen HKI Kemenkum HAM,”katanya.Merek dagang Sophie, sambungnya, merupakan produk yang tidak sama dengan merek dagang Sophie Martin.

“Bahkan, kami mempunyai bukti merek Sophie Martin telah mengubah nama merek dagangnya yang dilaunching pada 2008, menjadi Sophie yang ditengah-tengahnya ada tulisan Paris.  Padahal, menurut Undang-Undang Merek No.15/2001 tentang merek, tidak diperkenankan menggunakan nama kota atau negara sebagai bagian dari merek dagang.”Artinya, perusahaan milik penggugat yang belakangan menggunakan merek dagang Sophie dengan embel-embel Paris di tengah-tengahnya baru diperkenalkan ke tengah masyarakat dengan menyelenggarakan acara launching pada 11 januari 2008 di Hotel Ritz Carlton.“Kami memiliki bukti pemberitaan kegiatan launching merek Sophie Paris di salah satu surat kabar pada 11 Januari 2008, padahal merek Sophie milik tergugat sudah resmi terdaftar sebagai merek dagang pada 2007,” jelas tergugat kepada Bisnis. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper