JAKARTA: Kurator dalam perkara pailit PT Bogor Internusa Plaza memberi batas waktu hingga 7 Februari 2012 untuk menyampaikan surat tagihan sebelum hakim pengawas mengeluarkan penetapan insolvensi terhadap perusahaan yang telah pailit tersebut.
“Hingga 7 Februari 2012, kurator yang melakukan pemberesan dalam perkara pailit ini masih memberi kesempatan untuk menyampaikan surat tagihan para kreditur yang belum terdaftar,”kata Kurator, Ezrim Rosep seusai rapat kreditur, hari ini.
Menurutnya, PT BIP yang mengelola Gedung Plaza akan ditetapkan dalam status insolvensi setelah dilakukan rapat kreditur pada 23 Februari 2012. “Jadi batas penyampaian surat tagihan tambahan hanya berlaku sampai 7 Februari 2012, setelah itu surat tagihan berkaitan dengan pailit PT BIP sudah tidak dapat diterima kurator,” katanya.
Penetapan insolvensi yang dikeluarkan hakim pengawas, lanjut Ezrim, setelah curator mengumpulkan seluruh surat tagihan terhadap debitur pailit PT BIP.
“Sekarang ini, peluang damai sudah tidak ada lagi, tertutup bagi debitur pailit. Kurator tinggal melengkapi persyaratan untuk melaksanakan lelang terhadap boedel pailit,”katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kreditur separatis, Revitalize Capitalize dari kantor hokum Arianto Arnaldo yang memiliki tagihan senilai Rp83 miliar mengatakan mengikuti sepenuhnya peraturan yang tertuang ddalam Undang-Undang Kepailitan No.34/2004. “Biasanya paling lama tiga bulan setelah dinyatakan pailit, pemberesan terhadap boedel pailit sudah bisa dibereskan kurator.”
Sebelumnya sempat terjadi silang pendapat dalam rapat kreditur terhadap surat tagihan kreditur separatis yang mencapai Rp83 miliar terhadap debitur pailit PT BIP karena menurut para kreditur konkuren perusahaan keuangan bukan bank itu hanya membeli cessie dari Bank NISP terhadap utang yang menjadi kewajiban PT BIP.
Namun kuasa hukum Revitalize Capitalize dalam siding kepailitan itu tidak ingin memperpanjang waktu untuk bernegosiasi dengan debitur PT BIP.
Pengadilan Niaga telah memutuskan PT Bogor Internusa Plaza dalam keadaan pailit karena memiliki tagihan terhadap 114 kreditur, termasuk lembaga keuangan non bank yang menjadi kreditur separatis.
Pemohon pailitnya perusahaan kontraktor PT Avia Jaya Indah dan dua kreditur lainnya Matahari Department Store dan pengelola pasar swalayan Hero yang memiliki hak tagih kepada Termohon Pailit masing-masing Rp17 miliar dan Rp4 miliar. (sut)