Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAILIT DANAGRAHA: Pengadilan sahkan proposal perdamaian

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan proposal rencana perdamaian yang diajukan perusahaan perdagangan saham PT Danagraha Futures dengan 720 krediturnya yang telah membuat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan para investornya

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan proposal rencana perdamaian yang diajukan perusahaan perdagangan saham PT Danagraha Futures dengan 720 krediturnya yang telah membuat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan para investornya tersebut.“Berdasarkan hasil laporan hakim pengawas dan kurator yang melaksanakan pemungutan suara (voting) tentang rencana perdamaian tersebut, mayoritas kreditur telah menyetujui adanya proposal rencana perdamaian yang diajukan debitur PT DGF,”ungkap majelis hakim yang memeriksa permohonan PKPU PT DGF itu, hari ini.Sebelumnya majelis hakim telah mengesahkan PKPU sementara No.62/PN Niaga/2011 yang diajukan debitur dalam proses pemeriksaan perkara niaga tersebut.Majelis hakim dalam putusannya itu menguraikan pengesahan proposal rencana perdamaian (Homologasi), antara debitur PT DGF dengan para kreditur konkuren menjadi PKPU tetap yang sebelumnya telah disepakati bersama. “Debitur berkewajiban mengembalikan modal dan bunganya, tiga bulan setelah proposal rencana perdamaian ini disahkan majelis hakim,”katanya.Putusan majelis hakim yang memeriksa permohonan PKPU PT DGF itu mengacu pada Pasal 281 dan Pasal 284 Undang-Undang No.37/2004 tentang kepailitan dan PKPU yang dalam Pasal 281-nya yang menyebutkan rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 dari jumlah kreditur konkuren yang haknya diakuiatau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditur.Selain itu, lanjut majelis hakim juga mengacu pada Pasal 284, aturan kepailitan dan PKPU yang menguraikan, apabila rencana perdamaian diterima, hakim pengawas wajib menyampaikan laporantertulis kepada pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan yakni 45 hari, guna keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditur dapat menyampaikan alas an pengesahan rencana perdamaian tersebut.Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya itu, antara lain menyebutkan para kreditur telah membuktikan adanya utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo, sedangkan debitur PT DGF sanggup mengembalikan utangnya dengan penjadwalan yang dituangkan dalam proposal rencana perdamaian.Namun demikian, majelis hakim dalam putusannya itu meminta debitur PT DGF agar tetap tunduk pada kesepakatan perdamaian yang dibuat dengan para kreditur dan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana milik masyarakat tersebut.Kuasa hukum debitur, Safitri Hariyani Saptogini mengatakan perusaaan kliennya akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan para kreditur. “Prinsipnya, PT DGF  berkewajiban melaksanakan apa yang dituangkan dalam proposal rencana perdamaian tersebut,”katanya.Sebelumnya Direktur Utama PT Danagraha Futures, Hardi Sentosa  mengatakan akan mengembalikan dana para kreditur yang tersangkut di pasar uang berskala internasional  monexPro. Perusahaan tetap memiliki komitmen untuk mengembalikan dana dengan menarik dana yang masih tersangkut di monexPro. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper