JAKARTA: Dua mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua Group) mendaftarkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Koperasi Karyawan Danone Aqua .
“Dalam permohonannya, meminta majelis hakim agar menyatakan termohon PKPU yakni Koperasi Karyawan Danone Aqua berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya dan menunjuk Ezrin Rosep sebagai pengurus PKPU,” ungkap kuasa hukum kedua pemohon PKPU Marx Andryan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Permohonan PKPU itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Niaga pada 17 januari 2012 dengan Register No.02.PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat. Kedua mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua Group) adalah Syamsuri sebagai pemohon PKPU I dan Ratna Siandani sebagai pemohon PKPU II, sedangkan termohon PKPU,
Koperasi Karyawan Danone Aqua Group (Dahulu bernama Koperasi Karyawan Aqua Group) yang beralamat di Jl.Pulau Lentut No.3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Kedua mantan karyawan perusahaan yang memproduksi minuman mineral Aqua itu menandatangani surat kuasa kepada Marx Andryan dan Santi P.Nainggolan sebagai kuasa hukum yang mengajukan permohonan PKPU tersebut.
Pemohon PKPU I menguraikan diangkat sebagai karyawan di PT Tirta Investama pada 23 Februari 1983 yang kemudian masuk menjadi anggota Koperasi Karyawan Danone Aqua Group (Dahulu Koperasi Karyawan Aqua), Sejak diangkat, pemohon PKPU I diwajibkan menyerahkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang setiap bulannya langsung dipotong.
Namun sejak 26 Maret 2004, pemohon PKPU I berhenti bekerja dengan mengajukan permohonan pengunduran diri dari PT Tirta Investama dan pengunduran diri itu pun telah disetujui termohon PKPU.Sejak 26 maret 2004, pemohon PKPU I tidak lagi menjadi karyawan di peruswahaan termohon PKPU I.
Konsekuensi hukumnya, termohon PKPU wajib mengembalikan kepada pemohon PKPU I atas seluruh uang simpanan wajib beserta bunganya yang seluruhnya sebesar Rp1.340.000. Namun faktanya sampai permohonan PKPU ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga, termohon PKPU tidak pernah mengembalikan uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib beserta seluruh bunganya. “Dengan demikian terbukti adanya fakta hukum, pemohon PKPU I adalah kreditur sah yang memiliki surat tagihan yang jatuh tempo terhadap termohon PKPU.”
Pada bagian lain permohonannya, pemohon PKPU II diangkat menjadi karyawan dii perusahaan termohon PKPU sejak 21 Februari 1983 dan menjadi anggota koperasi pada termohon PKPU. Namun pada 21 Maret 2011, pemohon PKPU II berhenti bekerja dan memiliki uang simpanan wajib dan uang simpanan sukarela sebesar Rp145.930.000.
“Sampai sekarang, termohon PKPU belum mengembalikan uang simpanan wajib dan simpanan sukarela pemohon PKPU II, meskipun telah berulangkali meminta dan menagih kepada termohon PKPU, baik lisan maupun tertulis, termohon PKPU tidak pernah mengembalikan uang tersebut. ‘Dengan demikian terbukti adanya fakta hukum, pemohon PKPU II adalah kreditur dari termohon PKPU yang memilik hak tagih yang sudah jatuh tempo,” ujarnya Marx.
Menurut kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu, masih terdapat ratusan mantan karyawan PT Tirta Investama yang menjadi anggota koperasi pada termohon PKPU, belum memperoleh uang simpanannya. “Paling tidak, para mantan karyawan yang belum tercatat sebagai pemohon PKPU, dapat ditempatkan sebagai kreditur lain yang memperoleh hak tagih karena dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pemohon PKPU wajib menyertakan kreditur lain dalam proses pemeriksaannya.”
Koperasi Tirta Investama yang dihubungi Bisnis, mengelak memberikan jawaban atas permohonan PKPU tersebut.
“Bapak silahkan hubungi kantor pusat kami karena yang bertanggung jawab berkaitan masalah itu (tanpa menyebut nama kedua pemohon) adalah Herman Darmansyah sekarang tidak menjabat lagi di koperasi,”ujar seorang wanita di kantor koperasi tersebut yang menolak menyebutkan namanya.
Dia mempersilakan Bisnis untuk menghubungi kantor Danone Aqua nomor 021-29961000, tapi tidak ada yang menjawab, meskipun sudah berulang-ulang dihubungi melalui telepon. (sut)