Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA PUSAT: PT Metro Parajaya, yang memohon pailit perusahaan industri pakaian PT Wearwel International, mengajukan bukti surat tagihan dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang seluruhnya mencapai Rp300 juta.
 
"Nilai tagihan yang diajukan sebagai bukti surat tagihan yang sudah jatuh tempo seluruhnya jika dihitung sebesar Rp300 juta," ungkap kuasa hukum perusahaan pencucian pakaian PT Metro Parajaya, R.Artha Wicaksana dari Kantor Hukum Fredi Simanungkalit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini.
 
Tagihan itu, katanya, sudah disampaikan kepada termohon selama dua tahun terakhir. Namun belum ada itikad baik termohon untuk menyelesaikan kewajibannya, meskipun sudah dilayangkan surat tagihan dan peringatan atas kewajiban tersebut.
 
Dalam sidang ini, kuasa hukum PT Metro Parajaya mengajukan seorang saksi Setyorini dari perusahaan Obor Sewing Machine C yang mewakili salah satu kreditur dalam perkara ini. 
 
"Perusahaan tempat saya bekerja memiliki surat tagihan yang mencapai angka US$5.000 kepada termohon pailit," ungkapnya di muka sidang.
 
Surat tagihan yang diajukan kepada termohon pailit itu, katanya, merupakan utang untuk pembayaran perangkat mesin untuk memenuhi kebutuhan operasional pabrik di bidang industry pakaian jadi tersebut.
 
Menurut Artha, kesaksian Setyorini dalam sidang kepailitan ini, katanya, membuktikan bahwa termohon pailit memang memiliki dua kreditur yang merupakan prasyarat yang dituangkan dalam Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mengajukan permohonan pailit kepada satu badan hukum atau perusahaan yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo.
 
Berkaitan sidang pembuktian itu, kuasa hukum, PT Wearwel International, Yulita D. Prabudinigrum, mengatakan perusahaan kliennya memiliki kewajiban pembayaran utang, bukan saja kepada pemohon pailit, melainkan juga kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki surat tagihan sebesar Rp42 miliar.
 
Selain itu, ungkapnya, masih terdapat kreditur lain yang nilai tagihannya kepada PT Wearwel International per November 2011 mencapai Rp7,5 miliar. "Bukti ini menunjukkan sejumlah tagihan dari beberapa kreditur di luar bank," katanya.
 
Menurutnya, masih banyak kewajiban lain yang perlu diselesaikan termohon, selain kewajiban surat tagihan yang diajukan pemohon kepada termohon. "Untuk itu, kita menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus PKPU atau kurator yang akan ditunjuk untuk membereskan tagihan dalam perkara kepailitan ini, nanti," katanya.
 
Adapun alasan pemohon untuk mempailitkan industri pakaian jadi itu berdasarkan surat tagihan (invoice) atas jasa pengerjaan pencucian yang belum dibayarkan termohon pailit, sehingga pemohon mengajukan surat somasi pada 5 Oktober 2011 dan 13 Oktober 2011. 
 
Namun hingga permohonan pailit ini diajukan ke pengadilan, termohon belum melakukan pembayaran jasa pekerjaan tersebut.
 
Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan kewajiban termohon pailit sebagaimana dituangkan dalam surat tagihan atas jasa pengerjaan adalah Rp66,7 juta dam US$28.348. Namun, termohon tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, meskipun telah disampaikan surat somasi oleh pemohon Pailit.
 
Dalam permohonan pailitnya, pemohon menyebutkan adanya Kreditur lain dari Termohon Pailit yang utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana disebutkan pada butir 17 yang mana dalam persyaratan pemohonan pailit, Termohon Pailit juga mempunyai kewajiban utang kepada Kreditur lain, yakni Obor Sewing Machine C yang jumlah utangnmya mencapai US$5,334.00 sebagaimana dituangkan dalam surat tagihan/Invoice No.CIF-1100026 pada 11 April 2011. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper