JAKARTA: Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) debitur yang mengelola apartemen Mitra Safir Sejahtera dari berkewajiban membayar utang sebesar Rp160 miliar kepada 406 krediturnya.
“Hakim pengawas telah menyetujui atau mengesahkan perpanjangan PKPUS kepada PT Mitra Safir Sejahtera untuk menyelesaikan kewajibannya selama 270 hari,”ungkap Andri K. Hidayat sebagai pengurus PKPU perusahaan tersebut.
“Dari hasi pemungutan suara terhadap para kreditur yang memiliki tagihan yang jatuh tempo tercatat 8361 suara menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan PKPUS yang diajukan debitur,” katanya di Jakarta, Selasa 17 Januari.
Rapat Kreditur yang diselenggarakan pengurus PKPU dan disaksikan hakim pengawas Kasianus Telambanua menghasilkan 100% kreditur yang menghadiri rapat menyetujui untuk memperpanjang PKPUS yang dimohonkan kuasa hukum PT Mitra Safir Sejahtera.
Pada 28 Desember 2011, katanya, debitur PT Mitra Safir Sejahtera mengajukan Rencana Perdamaian yang telah direvisi dan permohonannya tersebut telah disampaikan kepada hakim pengawas yang memeriksa perkara tersebut.
Dalam rapat itu, kata Andri, debitur menjelaskan bagaimana perusahaannya akan menyelesaikan pembangunan gedung apartemen yang sempat tertunda pembangunannya karena mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pembangunannya.
“Batas waktu PKPUS PT Mitra Safir Sejatera sebenarnya berakhir pada 6 Januari 2012, tapi karena ada permohonan perpanjangan dari debitur PKPUS, pada akhirnya para kreditur menyetujuinya,”kata Andri.
Upaya hukum untuk memperpanjang PKPUS, lanjutnya, merujuk Pasal 229 Ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang. “Dari data kreditor sementara yang diakui tercatat sebanyak 406 kreditorsementara yang diakui, 278 kreditor yang hadir, 128 kreditor yang tidak hadir.”
Andri mwngatakan pengurus PKPUS berupaya mengawasi debitur PT Safir Mitra Sejahtera untuk meneruskan kembali pembangunan apartemen yang sempat macet tersebut. “Kami minta debitur untuk menyelesaikan kewajibannya membangun gedung tersebut yang pada akhirnya akan menyelesaikan kewajiban debitur terhadap para kreditur konkuren.” (ea)