JAKARTA: Bank Mutiara, dahulu Bank Century, mengakui kesulitan dalam mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Dewi Tantular, adik kandung Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century harus membayar ganti rugi kepada perseroan sebesar US$ 18 Juta.
Meski demikian, Bank Mutiara berusaha mengeksekusi putusan tersebut bersama dengan Bareskrim Mabes Polri dengan membebankan ganti rugi kepada Robert Tantular.
“Jadi kami tidak tahu di mana DT [Dewi Tantular] beserta asetnya di Indonesia sehingga putusan tersebut belum bisa di eksekusi,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selaku pemilik Bank Mutiara, kepada Bisnis, kemarin.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Bank Mutiara belum melakukan penagihan atas kerugian penggelapan kas valuta asing oleh Dewi Tantular dan Robert Tantular, meskipun sudah memiliki putusan hukum tetap.
Firdaus menjanjikan perseroan akan tetap mengeksekusi putusan tersebut dengan melakukan penagihan ganti rugi kepada Robert Tantular. “Kalau aset milik RT [Robert Tantular], pihak Bareskrim yang mengetahui berapa jumlahnya dan di mana disimpan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Dewi Tantular melunasi utangnya ke Bank Century senilai US$18 juta dengan menggunakan dana milik Boedi Sampoerna, nasabah terbesar perseroan.
Pada 29 Mei 2009, dana tersebut dikembalikan kepada Boedi Sampoerna dengan menerbitkan deposito atas nama PT LSB milik Boedi, di Bank Century senilai US$18 juta. Namun ternyata dana tersebut bukan dikembalikan oleh Dewi, melainkan dibebankan kepada keuangan Bank Century, yang akhirnya menambah beban penyertaan modal sementara yang dikucurkan LPS.
Setelah ditalangi dan diambil alih oleh LPS, Bank Mutiara kemudian menggugat Dewi Tantular untuk mengembalikan dana tersebut. Gugatan tersebut dimenangkan Bank Mutiara yang menyatakan Dewi harus mengganti rugi senilai US$18 juta. (ea)