Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Apuah Kutai Langgong dipailitkan

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan perusahaan tambang dan eksplorasi batu bara Kalimantan Timur, PT Apuah Kutai Langgong atas permohonan perusahaan asal Singapura, Kitty Hawk Energeia Pte Ltd.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan perusahaan tambang dan eksplorasi batu bara Kalimantan Timur, PT Apuah Kutai Langgong atas permohonan perusahaan asal Singapura, Kitty Hawk Energeia Pte Ltd.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar dalam persidangan hari ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PT Apuah terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada Kitty Hawk.Selain itu, PT Apuah terbukti memiliki kreditur lain yang disertakan Kitty Hawk dalam permohonannya yakni PT Suri Lines."Mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan PT Apuah Kutai Langgong pailit dengan segala akibat hukumnya," kata majelis hakim saat membacakan putusan.Putusan tersebut berdasar permohonan pailit yang dilayangkan Kitty Hawk pada 10 Oktober 2011. Perkara bermula setelah ditandatanganinya fasilitas kredit US$3 juta (Facility Agreement) antara Kitty Hawk dan PT Apuah pada 10 Juni 2010 dengan penjamin Muhammad Abdullah.Atas utang tersebut, pada 9 September 2010 PT Apuah mengeluarkan pernyataan berutang dan berjanji akan membayar sejumlah US$1,8 juta kepada Kitty Hawk. Atas janji tersebut,  PT Apuah menandatangani cek nomor 863722 yang dikeluarkan HSBC dengan nilai Rp16,1 miliar.Namun, Kitty Hawk dalam permohonannya mengklaim cek tersebut tidak dapat dicairkan. Kitty Hawk mengaku telah melayangkan surat teguran, tetapi sampai dengan diajukan permohona pailit, PT Apuah tidak juga melunasi utangnya.Dalam permohonannya, Kitty Hawk menyertakan PT Suri Lines sebagai kreditur lain. Dalam permohonan pailit tersebut, Kitty Hawk menunjuk Suhendra Asido Hutabarat sebagai kreditur dan dikabulkan majelis hakim.Dihubungi terpisah, kurator Suhendra menyatakan siap melakukan proses kepailitan. Pihaknya menunggu penetapan hakim pengawas untuk melakukan rapat verifikasi kreditur dan pencocokan utang.Dia mengatakan sebagai bagian dari proses kepailitan, PT Apuah akan diberi kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian. Namun apabila proposal perdamaian PT Apuah tidak diterima mayoritas kreditur, maka pihaknya akan melakukan pemberesan harta (boedel) pailit."Kami masih menunggu salinan putusannya dan penetapan hakim pengawas sebelum memulai proses kepailitan," katanya.Putusan pailit tersebut dibacakan tanpa hadirnya PT Apuah. Selama proses persidangan PT Apuah tidak pernah hadir. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper