Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inter-Continental singkirkan Lippo di MA

JAKARTA: Inter-Continental Hotels Corporation, jaringan hotel asal Amerika Serikat, memenangkan sengketa merek Inter-continental melawan PT Lippo Karawaci Tbk di tingkat Mahkamah Agung.Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi yang diajukan Inter-Continental

JAKARTA: Inter-Continental Hotels Corporation, jaringan hotel asal Amerika Serikat, memenangkan sengketa merek Inter-continental melawan PT Lippo Karawaci Tbk di tingkat Mahkamah Agung.Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi yang diajukan Inter-Continental Hotels atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan merek Inter-continental milik Lippo.Berdasarkan situs resmi MA, perkara yang teregistrasi dengan 400K/PDT.SUS/2011 tersebut diputus pada 10 November 2011 dengan majelis hakim yang terdiri dari Djafni Djamal, Takdir Rahmadi, dan Rehngena Purba.“Mengabulkan kasasi pemohon,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.Saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, kuasa hukum Inter-continental, Budianto mengaku belum mengetahuinya. Namun demikian, dia menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut.“Kalau memang benar kasasi kami dikabulkan kami sangat senang. Berarti MA telah sejalan dengan dalil kasasi yang kami ajukan,” katanya kepada Bisnis, hari ini.Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Budianto, maka merek Inter-continental yang terdaftar atas nama Lippo harus dibatalkan.Sementara itu, kuasa hukum Lippo Ludianto tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan terkait putusan tersebut.  “Saya belum mengetahui putusan tersebut. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya.Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusanya menolak gugatan pembatalan merek Inter-continental yang dilayangkan Inter-Continental Hotel terhadap Lippo.Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai kedua merek tersebut memiliki perbedaan huruf dan warna. Selain itu pengadilan berpendapat kedua merek tersebut digunakan untuk kelas yang berbeda sehingga gugatan Inter-Continental Hotel dinilai tidak beralasan.Seperti diketahui, dalam gugatannya Inter-Continental Hotel mengklaim sebagai pemilik tunggal atas merek Inter-continental. Inter-Continental Hotel merupakan pemilik merek Inter-continental dengan No. IDM0001011132 di Ditjen HaKI pada 16 Juli 1993 untuk melindungi barang kelas 43.Inter-Continental Hotel  menilai merek Inter-Continental yang terdaftar atas nama Lippo dengan No.IDM000181945 pada 20 Oktober 2008, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.Oleh karena itu, Inter-Continental Hotel menilai Lippo beritikad membonceng ketenaran merek Inter-continental yang terdaftar atas namanya. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper