JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum sejumlah pelaku usaha yang terlibat dalam tender pengadaan pembangunan pelabuhan Samboja oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kalimantan Timur tahun anggaran 2009 membayar denda sebesar Rp1,17 miliar.
Pasalnya pelaku usaha yang terdiri dari PT Citra Mandiri Pratama, PT Karunia Adhi Yasa, PT Kaltim Citra Alzena, dan PT Bangun Bumi Pertiwi terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha yang sehat dan Larangan Praktik Monopoli.
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan para terlapor terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender tersebut.
“Dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis Komisi telah memutus perkara tersebut dan menghukum para terlapor karena melanggar UU Persaingan Usaha,” katanya di Jakarta hari ini.
Junaidi mengatakan pemeriksaan atas perkara tersebut merupakan inisiatif dari KPPU. Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Utama PT Citra Mandiri Pratama terbukti telah mengatur proses lelang dengan menggunakan PT Karunia Adhi Yasa, PT Kaltim Citra Alzena, dan PT Bangun Bumi Pertiwi sebagai perusahaan pendamping.
PT Kaltim Citra Alzena yang merupakan terlapor II, lanjut Junaidi, terbukti menerima uang sebesar Rp26 juta dari PT Citra Mandiri Pratama sebagai kompensasi atas keikutsertaannya menjadi perusahaan pendamping dalam tender tersebut. (Ln)