Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembekuan koperasi sakit di Malang terbentur aset

MALANG: Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang menemui kendala  untuk mencabut izin maupun membubarkan koperasi yang tidak sehat alias sakit di Kota Malang.Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Bambang Suharijadi, mengatakan saat ini di Kota Malang

MALANG: Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang menemui kendala  untuk mencabut izin maupun membubarkan koperasi yang tidak sehat alias sakit di Kota Malang.Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Bambang Suharijadi, mengatakan saat ini di Kota Malang terdapat sekitar 214 koperasi yang diketahui tidak sehat.Dari berbagai upaya penyehatan yang dilakukan Dinkop Kota Malang akhirnya tiga koperasi diantaranya akan dicabut izinnya karena sudah tidak menjalankan koperasi dengan benar.“Namun untuk mencabut atau membubarkan tiga koperasi tersebut Dinkop terbentur pada pembagian aset koperasi masing-masing. Bagaimanapun koperasi dimiliki oleh anggota sehingga pembagian aset juga harus melibatkan anggota,” kata Bambang di Malang hari ini.Dia menambahkan kondisi menjadi sulit karena aset yang hendak dibagikan tersebut malah berupa hutang. Akibatnya banyak anggota maupun pengurus koperasi yang memilih untuk bersembunyi agar tidak kebagian tanggungan utang.“Tiga koperasi tersebut bergerak di simpan pinjam dan berada di daerah Lowokwaru dan Klojen. Anggota maupun  pengurus dari tiga koperasi tersebut sejauh ini tidak berani menunjukkan batang hidungnya karena takut mendapatkan warisan berupa hutang dari koperasi yang telah mengalami kebangkrutan tersebut.”Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan nama ketiga koperasi tersebut. Sebetulnya, Dinkop lanjut dia, sudah melakukan upaya penyehatan. Sayangnya upaya penyelamatan tetap gagal menyehatkan koperasi itu.Koperasi tersebut, kata dia, terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada di antaranya tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun, tidak membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggota, dan tidak membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi.“Untuk mencabut badan hukum yang dimiliki tiga koperasi tersebut kami masih menunggu surat keputusan dari Walikota Malang. Selama ini Dinkop juga telah berupaya untuk membantu koperasi tidak sehat tersebut agar izin usahanya tidak dicabut,” jelasnya.Beberapa upaya penyehatan dan kelonggaran yang telah diberikan ternyata juga tidak mampu mengembalikan kondisi koperasi tersebut menjadi sehat seperti semula.Wakil Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kota Malang, Sri Untari, mengatakan dewan selama ini juga menaruh perhatian khusus kepada koperasi yang tidak sehat maupun koperasi yang berplat hitam alias berpraktek seperti rentenir.“Kami terus melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait utamanya terhadap koperasi yang tidak sehat dan berpraktek di luar ketentuan koperasi,” tambah dia. (K25/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mohammad Sofi`I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper