Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Sengketa Newmont imbas dari amandemen UUD'

SEMARANG: Sengketa kewenangan konstitusional antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kementerian Keuangan dalam divestasi PT Newmont Nusa Tenggara, merupakan imbas perubahan sistem kekuasaan pascaamandemen Undang-Undang Dasar.Pakar Hukum Tatanegara Universitas

SEMARANG: Sengketa kewenangan konstitusional antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kementerian Keuangan dalam divestasi PT Newmont Nusa Tenggara, merupakan imbas perubahan sistem kekuasaan pascaamandemen Undang-Undang Dasar.Pakar Hukum Tatanegara Universitas Diponegoro (Undip) Arief Hidayat mengatakan kasus sengketa kewenangan divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) ini, akibat perubahan sistem, yang awalnya pembagian menjadi pemisahan kekuasaan sebagai imbas amandemen UUD."Sebelum adanya amandemen UUD dasar 1945, yaitu periode Orde Baru, sistem kekuasaan masih berupa hierarki (pembagian kekuasaan), beberapa lembaga berada dibawah kekausaan lembaga lain," ujaarnya di sela seminar pembahasan kasus serupa di Kampus Undip hari ini.Dengan demikian, jika ada dua lembaga yang bersengketa dapat diselesaikan melalui lembaga yang berada diatasnya. Namun sekarang menggunakan sistem pemisahan kekuasaan dengan check and balances, setiap lembaga memiliki kedudukan sejajar, sehingga jika terjadi konflik harus diselesaikan dengan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi.Selain itu, Arief berpendapat pada masa Orde Baru masalah sengketa antar lembaga seperti ini dapat diselesaikan melalui jalan politik, yaitu oleh presiden mengingat kekuasaannya yang mutlak.Masalah sengketa ini bermula dari perbedaan penafsiran antara DPR atas rekomendasi BPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  atas amanat UUD yaitu pemanfaatan sumberdaya alam demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat.Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu berpendapat divestasi 7% atas saham PT NTT harus dikelola pusat atas nama Pusat Investasi Pemerintah (PIP), sementara DPR berpendapat seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah setempat, sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah.Dalam perkembangannya, DPR menilai Kemenkeu telah melanggar UU No. 17/2003 tentang keuangan negara yang menyatakan segala pembelian yang menggunakan APBN harus mendapat ijin rakyat melalui wakilnya.Sementara Kemenkeu berpendapat, berdasarkan UU No 1/2004, divestasi 7% atas saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bukanlah penyertaan modal permanen sehingga tidak perlu sepengetahuan DPR.Divestasi sebesar 7% itu sendiri merupakan porsi saham yang harus dimiliki Indonesia berdasarkan kontrak karya pada 2 Desember 1986 pasal 24, yaitu PT Newmont harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% di akhir tahun kelima.Arief mengatakan jika sengketa kewenangan ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian, dikawatirkan pemerintah akan kehilangan deviden dalam jumlah yang besar.“Perlu ada uji materi mengenai UU yang dipakai DPR maupun Kemenkeu, saya yakin kedua belah pihak bertujuan untuk menyelematkan aset nasional, jangan sampai konflik ini berkepanjangan dan justru merugikan bangsa,” tuturnya.Dia merekomendasikan agar pihak-pihat terkait, baik pemerintah maupun DPR segera mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK).Sementara itu, Kementerian Keuangan giat menggalang dukungan melalui forum seminar dengan bekerjasama dengan lima Fakultas Hukum dari Universitas yang berbeda. (m03/bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rahmat Sujianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper