Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Myanmar bebaskan akses ke situs berita

JAKARTA: Pergantian rezim dan jabatan keketuaan Asean membuat pemerintahan baru Myanmar semakin membuka diri dengan melakukan pencabutan sensor terhadap media dan pembebasan akses ke situs berita. Seperti dikutip dari lama kantor berita publik Jerman,

JAKARTA: Pergantian rezim dan jabatan keketuaan Asean membuat pemerintahan baru Myanmar semakin membuka diri dengan melakukan pencabutan sensor terhadap media dan pembebasan akses ke situs berita. Seperti dikutip dari lama kantor berita publik Jerman, DW, sejak kemarin pemerintah Myanmar mengijinkan pengaksesan sejumlah situs interrnet  termasuk situs yang diolah warga Myanmar di pengasingan. Badan sensor pemerintah Myanmar telah membuka blokir atas situs media dari luar negeri, termasuk Voice of America dan BBC, juga Democratic Voice of Burma, Radio Free Asia dan serta YouTube, yang antara lain menyebarkan rekaman video. Sejak internet dikenal di Myanmar sekitar 10 tahun lalu, pemerintah secara agresif memonitor aktivitas internet dan secara rutin memblokir situs yang dianggap mengkritik pemerintah. Selama pemerintahaan junta Myanmar, blokir terhadap situs berita dilakukan begitu juga hukuman tahanan berat terhadap wartawan. Menurut laporan Democratic Voice of Burma, 25 wartawan mendekam di penjara, 17 bekerja di media itu. Banyak situs diblokir sejak 2007, yaitu ketika junta militer menindak keras aksi protes pro demokrasi. Tetapi pengguna internet berhasil menembus sensor dengan menggunakan proxy server. Wai Phyo, redaktur utama dari kantor berita swasta Weekly Eleven menyambut baik langkah pemerintah dan mengutarakan, bahwa tindakan pemerintah akan memungkinan wartawan bekerja lebih baik bagi rakyat Myanmar. Meski demikian, menurut Shawn W. Crispin dari Perwakilan Asia Tenggara dari Komite Pengawasan Jurnalis hanya kurang dari 0,3% rakyat Myanmar dapat mengakses media. Sehingga membiarkan warga mengakses internet seperti diputuskan pemerintah, tidak dapat sepenuhnya disebut langkah bagus untuk mendorong kebebasan pers "Masih banyak peraturan yang dapat memberikan kebebasan bagi badan pemerintah untuk menangkap dan menjatuhkan hukuman bagi siapapun yang berani membuka situs tersebut di warung internet Myanmar yang dijaga polisi dan punya ketentuan tersendiri," ujarnya. Dia menyatakan situs-situs berita bisa dibuka di Myanmar, namun pengguna internet tetap harus memikul risiko ditangkap atau bahkan dipenjara karena membukanya. Kebijakan Myanmar ditanggapi sinis berbagai pihak karena pekan ini, wartawan Sithu Zeya dari Democratic Voice of Burma dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menyebarkan sebuah laporan. Menurut Undang-undang Peraturan Elektronik—serupa ITE di Indonesia--yang berlaku di Myanmar, laporan yang dianggap dapat "menganggu ketenangan dan persatuan dalam pemerintahan" lewat internet bisa dikenai hukuman penjara. Sithu Zeya telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, 2010 lalu, setelah tertangkap membuat foto lokasi yang terkena serangan granat di ibukota Yangun.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tusrisep

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper