Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa hukum Kejagung nilai 4 anggota HMI-MPO tak berkualifikasi

JAKARTA: Kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai empat mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI-MPO) yang mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi sisminbakum atas kehendak pribadi, bukan keinginan Himpunan

JAKARTA: Kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai empat mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI-MPO) yang mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi sisminbakum atas kehendak pribadi, bukan keinginan Himpunan Mahasiswa Islam sebagai lembaga tersebut.Dengan demikian para pemohon yang bertindak secara pribadi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai masyarakat secara luas,ungkap kuasa hukum Termohon I dan Termohon II, Subekhan dalam pembacaan Duplik yang disampaikan dalam sidang lanjutan Praperadilan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Kapasitas Pemohon mengajukan permohonan praperadilan, lanjutnya, patut dipertanyakan karena institusi Kejakgung banyak menerima protes atas disidiknya suatu perkara yang berasal dari sekumpulan orang yang mengatasnamakan masyarakat.Dengan kata lain memperjelas kedudukan hukum para pemohon menjadi penting untuk mengukur, apakah memang pemohon masuk dalam kualifikasi pihak ketiga yang berkepentingan atau tidak.Menurutnya, para Pemohon sangat tidak mempunyai kualifikasi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP.Dengan demikian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara ini.Selain itu, kuasa hukum Termohon itu menilai permintaan para Pemohon dalam siding praperadilan ini sangat aneh, yakni meminta hakim menetapkan dan menyatakan agar berkas perkara penyidikan dan penuntutan sisminbakum yang melibatkan Yussril Ihza Mahendra dan Hartonotanoesoedibyo segera dilimpahkan ke pengadilan.Padahal lembaga praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 78 KUHAP merupakan lembaga yang menentukan sah tidaknya proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.Dalam sidang, kuasa hukum Pemohon juga mengajukan saksi Ayat Muhammad, anggota HMI yang mengatakan kegiatan para Pemohon mengajukan permohonan praperadilan adalah atas kehendak pribadi. Setahu saya, apa yang dilakukan para pemohon dalam sidang ini merupakan inisiatif pribadi bukan atas nama organisasi HMI.Saksi ini mengatakan organisasi HMI tidak pernah memberikan kuasa kepada keempat Pemohon untuk mengajukan gugatan atas perkara sisminbakum yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Saya tidak mengetahui, apa hubungan perkara sisminbakum dengan keempat Pemohon tersebut,kata Ayat sambil melirik kea rah rekan-rekannya yang duduk sebagai Pemohon Praperadilan perkara Sisminbakum.Hakim Yonisman sempat mempertanyakan kepada saksi ini, apakah mengetahui bentuk kerugian yang ditimbulkan dalam perkara sisminbakum itu dengan kegiatan organisasi HMI dan keempat Pemohon Praperadilan. Saya tidak mengetahuinya pak hakim. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper