Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA tolak permohonan PK dari HSBC

JAKARTA: Mahkamah Agung diketahui menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dalam perkara pailit atas PT Ciptagria Mutiarabusana.Sebagaimana informasi yang tercantum dalam situs resmi Mahkamah

JAKARTA: Mahkamah Agung diketahui menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dalam perkara pailit atas PT Ciptagria Mutiarabusana.Sebagaimana informasi yang tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung, hari ini, upaya hukum luar biasa yang dilayangkan bank tersebut, telah diputus majelis hakim PK I Made Tara, Achmad Yamanie, dan Harifin A. Tumpa, tertanggal 28 Oktober 2010.

Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan putusan kasasi, di mana Ciptagria dinyatakan lolos dari permohonan pailit yang diajukan bank itu.

Pada 2009, HSBC mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Ciptagria, karena mengklaim adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih yang nilainya mencapai US$643.806 dan 100.509 euro per 18 Agustus 2009.

Dalam permohonan pailit yang diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, bank itu mengklaim utang tersebut muncul karena adanya fasilitas kredit yang belum dibayarkan oleh perusahaan garmen yang berbasis di Bandung tersebut.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut, di mana salah satu pertimbangannya adalah pembuktian perkara tidak bersifat sederhana.

Tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, bank itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung, tetapi upaya itu kandas karena majelis hakim kasasi menolak permohonan tersebut. (ea)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper