Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan putusan kasasi, di mana Ciptagria dinyatakan lolos dari permohonan pailit yang diajukan bank itu.
Pada 2009, HSBC mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Ciptagria, karena mengklaim adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih yang nilainya mencapai US$643.806 dan 100.509 euro per 18 Agustus 2009.
Dalam permohonan pailit yang diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, bank itu mengklaim utang tersebut muncul karena adanya fasilitas kredit yang belum dibayarkan oleh perusahaan garmen yang berbasis di Bandung tersebut.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut, di mana salah satu pertimbangannya adalah pembuktian perkara tidak bersifat sederhana.
Tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, bank itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung, tetapi upaya itu kandas karena majelis hakim kasasi menolak permohonan tersebut. (ea)