Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Newmont akui belum terima pengaduan Pukuafu

JAKARTA: PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengklaim belum mendapatkan pemberitahuan tentang pengaduan secara pidana oleh PT Pukuafu Indah (PTPI) terhadap Presiden Direktur Martiono Hadianto.Public Relation Manager PT Newmont Nusa Tenggara Rubi W. Purnomo

JAKARTA: PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengklaim belum mendapatkan pemberitahuan tentang pengaduan secara pidana oleh PT Pukuafu Indah (PTPI) terhadap Presiden Direktur Martiono Hadianto.Public Relation Manager PT Newmont Nusa Tenggara Rubi W. Purnomo mengatakan kuasa hukum perusahaan pemilik tambang Batu Hijau itu sudah mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 30 November 2010.Kami belum mendapatkan pemberitahuan tentang pengaduan PTPI [Pukuafu] kepada polisi mengenai hal tersebut, ujarnya melalui pesan singkatnya kepada Bisnis, malam ini.Menurut dia, putusan PN Jaksel yang memerintahkan Presdir NNT menyerahkan seluruh dokumen terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 kepada PTPI itu, belum final. Sebenarnya, jelas dia, dokumen arbitrase tersebut selalu tersedia bagi semua pemegang saham NNT, termasuk PTPI.Lagi pula, dia menambahkan NNT pernah mencoba memberikan dokumen arbitrase tersebut, tetapi PTPI menolaknya. Dulu, kami pernah mencoba memberikannya, tetapi PTPI menolak untuk menerimanya, ungkap Ruby.Seperti diketahui putusan arbitrase menetapkan bahwa Pemerintah memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal). Namun, PTPI memperkarakan putusan arbitrase tersebut dengan mengajukan permohonan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan yang mendalihkan bahwa Pemerintah telah mengesampingkan atau kehilangan hak pertama untuk mendapat penawaran tersebut.Sebelumnya, Newmont Indonesian Limited (NIL), anak usaha Newmont Mining Corporation (NYSE: NEM) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November.Blake Rhodes, Vice President and Deputy General Counsel NIL, mengatakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya (KK), Pemerintah Indonesia memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) atas saham-saham divestasi.Walaupun tidak terdapat bukti yang mendukung pokok gugatan PT Pukuafu bahwa pihaknya memiliki hak prioritas untuk memperoleh saham-saham divestasi, PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang kuat telah memberikan hak tersebut kepada PT Pukuafu, ujar Blake dalam surat elektroniknya, beberapa waktu lalu.Dia menjelaskan para advokat NIL telah melapor ke Komisi Judisial dan Mahkamah Agung terkait dengan proses peradilan dan pengambilan putusan dalam kasus ini yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Menurut dia, selain mengandung banyak pelanggaran dari sisi prosedur, hukum, dan fakta, putusan PN Jakarta Selatan ini juga tidak menyentuh hal-hal seperti berapa harga yang harus dibayar oleh PTPI untuk saham divestasi tersebut, kapan pembayaran telah dan perlu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran telah dan perlu dilakukan.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper