Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI saatnya terbitkan obligasi derah

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta sudah saatnya menerbitkan obligasi daerah dengan mamanfaatkan kekayaan asetnya yang melimpah untuk membiayai pembangunan infrastruktur kota dan sarana transportasi masal untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.Ketua

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta sudah saatnya menerbitkan obligasi daerah dengan mamanfaatkan kekayaan asetnya yang melimpah untuk membiayai pembangunan infrastruktur kota dan sarana transportasi masal untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (F-PKS) mengatakan langkah menuju penerbitan obligasi harus segera ditempuh a.l. menyehatkan kinerja keuangan dan menyelamatkan seluruh asetnya, terutama yang berupa tanah yang belum bersertifikat."Penerbitan obligasi daerah lebih baik dilaksanakan oleh Pemprov DKI dari pada mendongkrak penerimaan pajak melalui memperluas objeknya yang mencakup antara lain pajak restoran untuk warung dan kantin," ujarnya di Jakarta hari ini.Dia mengatakan aset milik Pemprov DKI Jakarta diperkirakan terus meningkat seiring dengan pesatnya pembangunan di Ibu Kota, terutama di sektor properti, yang berkewajiban menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.Selain itu, lanjutnya, pemprov masih memiliki sejumlah aset yang statusnya telah dipisahkan karena dikelola oleh badang usaha milik daerah baik yang berbadan hukum perusahaan daerah maupun perseroan terbatas.Menurut Triwisaksana selain menerbitkan obligasi daerah, Permprov DKI Jakarta juga dapat melakukan kerja sama dengan swasata dari dalam dan luar negeri melalui pola kerja sama public private partnership. Melalui pola kerja sama public private partnership itu, lanjutnya, pemprov dapat membuka keterlibtan swasata dan masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan infrastruktur dan penyedaan sarana transportasi masal yang dikelola pemerintah daerah."Peneribatan oblilgasi daerah dan public private partnership itu diharapkan dapat menjadi terobosan dalam mengatasi keterbatasan anggaran dalam pembangunan infrastruktur transportasi yang dibutuhkan," ujarnya.Dia mengatakan untuk mengatur peneribitan obligasi daerah dan public private partnership itu DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta segera menyusun rancangan peraturan daerah yang segera disahkan menjadi pemerintah daerah sebagai payung hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper