Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang putusan atas permohonan Jakpro kembali ditunda

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang putusan atas permohonan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap PT Harvestindo Asset Management untuk ketiga kalinya.Salah satu kuasa hukum PT Jakpro Derta Rahmanto mengatakan penundaan

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang putusan atas permohonan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap PT Harvestindo Asset Management untuk ketiga kalinya.Salah satu kuasa hukum PT Jakpro Derta Rahmanto mengatakan penundaan sidang pembacaan putusan karena majelis hakim belum siap dengan putusannya."Sidang putusan ditunda 2 minggu, majelis hakim akan menggelar sidang putusan kembali pada Selasa, 18 Januari 2011," tutur Derta kepada Bisnis, hari ini.Seperti diketahui PT Jakpro mengajukan permohonan pemeriksaan keuangan berdasarkan UU No.40/2007. Permohonan diajukan karena tidak diperolehnya jawaban dari termohon atas dua somasi yang dilayangkan Jakpro.Menurut Jakpro, pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa saja pihak ketiga yang telah menerima distribusi atau mempergunakan dana Jakpro yang terdapat pada reksa dana Harvestindo, alasan teknis yuridis dan finansial sehingga Harvestindo tidak memenuhi kewajibannya atas investasi yang telah jatuh tempo, tata kelola penyaluran dan penagihan dana serta penilaian tingkat patut dan wajar.Pemohon mengklaim bahwa Harvestindo melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dapat dicairkan 8 bilyet Giro BII yang diterbitkan Komisaris merangkap Direktur Utama Harvestindo, Teuku Halmy Azwary dan 5 bilyet Giro Bank Mandiri yang diterbitkan pengurus baru selaku Komisaris Harvestindo yang bertindak selaku kuasa Direksi Harvestindo.Sementara itu kuasa hukum PT Harvestindo, Errick S. Paat mengatakan mempertanyakan posita permohonan PT Jakpro yang tidak menjelaskan kedudukannya dengan PT Harvestindo apakah selaku pemegang saham atau pihak lain atau pihak dari kejaksaan karena keseluruhan dalil PT Jakpro dikaitkan dengan ketentuan Pasal 138 ayat 3 UU No.40/2007.Selain itu, menurut Errick pembukuan laporan keuangan PT Harvestindo sudah di audit oleh auditor dan diserahkan ke Bapepam-LK, sehingga jika ada indikasi tindakan melawan hukum seharusnya kewenangan Bapepam-LK untuk melakukan penyidikan.Dia menambahkan pihaknya menolak dalil Jakpro bahwa bilyet giro BII telah diterbitkan oleh Teuku Helmy Azwary sebagai Komisaris merangkap Direktur Utama Harvestindo. Pasalnya, kedudukan Komisaris pada Harvestindo tidak pernah merangkap sebagai Direktur Utama, Teuku Helmy juga tidak pernah menerbitkan bilyet giro tersebut."Harvestindo telah mengembalikan Rp6,39 miliar dari total nilai reksa dana dan bunga Rp34,92 miliar sehingga sisa yang belum dikembalikan Rp28,52 miliar. Dari sini terbukti tidak ada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi terkait dengan adanya perjanjian kesepakatan pengembalian investasi," imbuh Errick.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper