RTR ini sebagai dasar acuan dalam pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan, selain itu juga untuk melengkapi acuan makro pembangunan kawasan perbatasan seperti yang diatur dalam RTRWN PP No.26/2008, katanya, hari ini.
Dia menuturkan kementerian telah membagi dalam empat bidang pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan perbatasan yaitu bidang Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Cipta Karya dan Penataan ruang yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam bidang SDA misalnya meliputi penyediaan air baku, pengaman pantai, jaringan irigasi, pengendali banjir, rehab Embung, jaringan rawa di sembilan provinsi yaitu NAD, Kep Riau, NTT, Kalbar, Kaltim, Sulut, Malut, Maluku dan Papua Barat.
Untuk bidang Bina Marga, kementerian PU telah merealisasikan pembangunan jalan di empat provinsi yaitu Kalbar, Kaltim, Papua dan NTT. Bidang Cipta Karya, pengembangan kawasan perbatasan meliputi penyediaan air minum, sanitasi dan permukiman di enam provinsi Riau Kepulauan, Kalbar, Kaltim, Sulut, NTT dan Malut.
Sementara itu, di bidang Penataan Ruang, penyusunan rencana tata ruang daerah di kawasan perbatasn berlokasi di 10 provinsi yaitu NAD, Sumut, Riau, Kep Riau, Sulut, NTT, Maluku, Malut, Papua Barat dan Papua.
Untuk penanganan empat bidang tersebut, dalam kurun 5 tahun (2010-2014) Kementrian PU mengalokasikan dana sebesar Rp4,145 triliun, Bina Marga Rp2,9 triliun, SDA Rp828 miliar dan Cipta Karya Rp438 miliar, ujarnya.
Khusus untuk penataan ruang, lanjut dia penyusunan RTR pada daerah kawasan perbatasan difokuskan pada 9 KSN yang mencakup 75 kota/kabupaten.
Djoko mengatakan untuk menangani prioritas kawasan perbatasan dan pusat kegiatan strategis nasional (PKSN) dikelompokkan ke dalam 10 lokasi kawasan yang terdiri dari tujuh perbatasan laut dan tiga perbatasan darat.