Menurut dia perlu suatu pembenahan regulasi di mana pemerintah pusat bisa melakukan intervensi terhadap daerah yang tidak mengoptimalkan potensi investasi atau tidak memberi dukungan maksimal dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di daerah.
"Kami dan investor sering terbentur dengan regulasi di daerah, proyek sudah oke, investor juga sudah siap mendanai, tapi pemerintah daerah tidak setuju ketika dianggap belum menemui kesepakatan, katanya dalam seminar Kebutuhan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional, di Jakarta, hari ini.
Dia mencontohkan dalam proyek pengelolaan air minum sering menjadi tidak menarik bagi investor karena adanya dominasi dari pemerintah daerah mulai dari share keuntungan hingga penetapan tarif, tetapi di sisi lain tidak ada dukungan insentif kebijakan.
Selain itu, belum adanya regulasi tentang pengadan lahan juga menjadi hambatan utama dalam realisasi pembangunan infrastruktur. Bahkan menurut Emma, biaya yang ditimbulkan akibat ketiadaan regulasi itu mencapai di atas 45% dari total investasi.
Untuk itu, Undang-undang pengadaan lahan untuk kepentingan umum ini sangat menentukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur di Tanah Air, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Ade Komarudin mengatakan keberhasilan pembangunan infrastruktur di Indonesia pada 2011 sangat tergantung pada kecepatan pemerintah dalam menyelesaikan regulasi pengadaan lahan ini.
Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan anggaran untuk infrastruktur guna mendorong pembangunan di segala bidang melalui peningkatan permodalan pada perusahaan pembiayaan yang telah dibentuk oleh pemerintah yaitu PT SMI.
"Berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia tahun depan sangat tergantung pada penyelesaian RUU Pengadaan Lahan, yang kemudian didukung oleh penguatan permodalan pada lembaga pembiayaan bentukan pemerintah, ujarnya.
Untuk prioritas pembiayaan yang menggunakan APBN, pemerintah harus mendahulukan proyek-proyek infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat yang secara ekonomi tidak layak, sedangkan proyek-proyek yang berimbal hasil tinggi bisa dikerjasamakan dengan swasta.
"Pemerintah harus membangun infrastruktur khususnya daerah-daerah yang tak diminati oleh para investor, jangan hanya membangun dengan pertimbangan keuntungan," katanya.
Anggota Komisi IX DPR Sumarjanti Arjoso mengatakan kebutuhan pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia pada 2010-2014 mencapai Rp1.429 triliun atau 3,94% dari PDB, ilai investasi sebesar itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 4%-5% per tahun.
Sementara itu kemampuan pemerintah dalam menyediakan pendanaan hanya sebesar Rp450 triliu, selebihnya Rp800 triliun diharapkan dapat direalisasikan dalam bentuk kerjasama dengan investor swasta.
Untuk mendukung PPP ini, dibutuhkan insentif dari pemerintah, penguatan kelembagaan pembiayaan, regulasi pengadaan lahan dan adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi di Tanah Air, ujarnya.