Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim penilai harga tanah harus independen

JAKARTA: Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap pemerintah mengikutsertakan elemen masyarakat dan pemerintah dalam tim penilai (appraisal) harga tanah agar lebih independen.

JAKARTA: Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap pemerintah mengikutsertakan elemen masyarakat dan pemerintah dalam tim penilai (appraisal) harga tanah agar lebih independen.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Gapensi Soeharsojo mengatakan tim penilai harga tanah hendaknya dari lembaga yang benar-benar independen dan terdiri dari unsur masyarakat terkait, untuk mencegah adanya kemungkinan permainan harga yang akan merugikan salah satu pihak."Jadi selain terdiri dari tenaga ahli penilai harga tanah, tim penilai tersebut harus benar-benar mewakili unsur masyarakat dan pemerintah agar besaran harga ganti rugi lahan lebih adil, katanya kepada Bisnis, hari ini.Dalam Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan umum, mengatur tentang pembentukan tim penilai harga tanah yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembayaran ganti rugi atau pembelian tanah untuk pembangunan infrastruktur.Dia menilai tim penilai harga tanah tersebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembebasan lahan karena menyangkut kesepakatan harga ganti rugi lahan.Pasalnya, sejumlah persoalan yang menghambat proses investasi saat ini adalah karena tidak tercapainya kesepakatan harga tanah.Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menilai appraisal public harga tanah itu harus terdiri dari tenaga yang ahli di bidangnya seperti halnya akuntan publik yang memiliki keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan formal dan bersertifikat, sehingga tidak diragukan lagi hasil penilaiannya.Menurut dia, penempatan tenaga ahli tersebut dalam tim penilai harga tanah justru dinilai lebih independen karena penentuan harga tanah sebagai ganti rugi dihitung dengan sejumlah metode untuk menilainya.Dia menilai jika tim tersebut melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah justru akan sarat dengan kepentingan politik, sehingga tidak independen."Jadi benar-benar ahli di bidangnya, justru kalau melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah malah akan menjadi bias dalam penghitungannya," ujarnya.Fatchur mengatakan dalam RUU Pengadaan Lahan itu, tim penilai harga tanah nantinya akan menghitung keseluruhan kerugian materiil dan nonmateriil yang diakibatkan oleh pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur, termasuk kerugian karena penutupan usaha akibat proyek tersebut.Dia menuturkan dalam peraturan yang berlaku saat ini, tim penilai hanya menghitung besaran harga tanah, sementara untuk ganti rugi bangunan atau harta benda yang berada di atasnya dihitung oleh lurah setempat.Selain itu, jika proyek tersebut melibatkan lahan milik pemerintah maka proses penghitungan dan penetuan harganya juga berbeda. Hal ini, lanjut dia yang sering menimbulkan kerancuan dalam penghitungan sehingga sulit mencapai kesepakatan."Undang-undang lahan ini nantinya akan mengatur secara keseluruhan baik kerugian materiil [fisik] dan nonmateriil sehingga lebih lengkap dan dilakukan oleh satu pihak yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan draf RUU Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum itu intinya mengenai kepastian batas waktu pembebasan lahan, mulai dari penyampaian pengajuan keberatan atau menerima hasil negosiasi, serta ketentuan harga tanah yang ditentukan oleh tim tertentu.Dia menjelaskan dalam pembentukan tim penilai tersebut tentunya melibatkan dukungan dari berbagai pihak terkait khususnya dalam penentuan harga yang wajar yang diatur oleh undang-undang, selain itu juga memberikan pilihan antara mengganti kerugian dengan uang atau denga merelokasi lahan. (zuf)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rachman
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper