Sebelumnya, pemerintah memastikan draf RUU tersebut akan segera diserahkan kepada DPR pada 15 Desember 2010.
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Soeharsojo mengatakan pembahasan regulasi tersebut bisa dipercepat mengingat poin-poin dalam RUU tersebut tidak terlalu banyak.
Menurut dia, dalam pembahasan RUU tersebut sangat dibutuhkan keberpihakan dari pemerintah untuk serius dalam mendorong percepatan penerbitan regulasi yang dapat mendorong pelaksanaan investasi dan pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
"Yang penting adalah niat dari pemerintah untuk serius dalam membuat regulasi untuk mendorong realisasi investasi dan pembangunan infrastruktur. Kalau sudah masuk akhir tahun ini, pembahasannya harus dipercepat, paling tidak pada pertengahan tahun sudah disahkan menjadi undang-undang," katanya kepada Bisnis hari ini.
Soeharsojo menilai regulasi terkait pengadaan lahan tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh investor karena perannya sangat penting dalam mendorong percepatan pembebasan lahan, termasuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengatakan penyusunan RUU yang berlarut-larut itu menunjukan pemerintah kurang serius dalam mendorong industri konstruksi dan pembangunan infrastruktur di Tanah Air, padahal pemerintah tahu persoalan lahan menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan konstruksi.
Dia menambahkan lambatnya pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia lebih disebabkan oleh factor regulasi yang tidak mampu mengakomodir persoalan yang muncul dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum. (tw)