Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP & PMK THR Idulfitri Ditetapkan Paling Lambat April

Kementerian Keuangan memberi penjelasan sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019 mengenai THR.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau posko satuan tugas (satgas) untuk pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Jakarta, Senin (28/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau posko satuan tugas (satgas) untuk pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Jakarta, Senin (28/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan angkat bicara sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019 mengenai keputusan pencairan dana tunjangan hari raya (THR).

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan bahwa sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Mengingat jadwal libur Idulfitri 2019 yang dimulai tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu melalui siaran pers yang diterima Bisnis pada Sabtu (23/2/2019).

Dengan ini, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan pada April 2019 agar proses pembayaran khususnya THR 2019 dapat direalisasikan Idulfitri.

Sebagaimana diketahui, pada April 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Penyusunan peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019," tambahnya.

Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada Mei 2019 sebelum Idulfitri.

Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper