Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratna Sarumpaet Tertipu Rp50 Juta ketika Sebarkan Hoaksnya

Siapa sangka, di samping kasus hoaks yang membuat Ratna Sarumpaet kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, ternyata tersangka berinisial RS ini juga menjadi korban penipuan pada waktu bersamaan.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah)/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah)/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Siapa sangka, di samping kasus hoaks yang membuat Ratna Sarumpaet kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, ternyata tersangka berinisial RS ini juga menjadi korban penipuan pada waktu bersamaan.

RS menjadi korban penipuan tersebut ketika menyebarkan hoaksnya kepada penipu berkedok pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan.

Polda Metro Jaya mencium kecurigaan ini pada saat RS menjalani pemeriksaan.

RS menyebutkan, dirinya sempat menceritakan kabar bohong penganiayaannya kepada dua tersangka berinisial D dan R, di sebuah hotel di bilangan Kemayoran.

"Otomatis dari penyidik karena D disebut oleh Ibu Ratna Sarumpaet, kami lakukan pemeriksaan D ini. Dari riksa, terungkap bahwa D ini mengaku dari BIN berpangkat Mayjen, Angkatan Laut. Dia mengaku itu," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin (12/11/2018).

Argo mengungkapkan D dan R kemudian memanfaatkan keadaan pertemuan tersebut untuk menipu RS dengan total kerugian mencapai Rp50 Juta.

"Selain dia diberitahu ibu RS [soal hoaks penganiayaan], dia juga membicarakan adanya uang Rp23 Triliun. Uang itu adalah uangnya raja-raja indonesia. Tersangka D ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp23 Triliun di sana," jelas Argo menggambarkan pertemuan mereka.

Para tersangka ini mengaku uang yang diterima akan digunakan untuk mengurus pencairan dana fiktif sebesar Rp23 Triliun tersebut di World Bank dan salah satu bank di Singapura.

Argo menilai RS bisa tertipu sebab D mengaku sebagai pegawai BIN, sedangkan R mengaku sebagai pegawai Istana Kepresidenan RI dengan perlengkapan dan surat-surat palsu yang meyakinkan.

"Setelah kami memeriksa D dan R untuk saksi, akhirnya kami bikin laporan polisi model A. Karena yang bersangkutan ternyata dia itu memang penipu. Melakukan penipuan," kata Argo.

Selain D dan R, dua tersangka lain yaitu HR dan AS kini telah diamankan pihak kepolisian. Satu tersangka lain yaitu T kini berstatus DPO.

Bahkan bukan hanya RS, korban berinisial TNA juga termakan penipuan ini dengan kerugian total senilai Rp940 juta.

Korban tertipu oleh pengakuan HR sebagai keturunan Raja Pajajaran, dan AS sebagai pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keduanya juga berhasil meyakinkan korban dengan surat-surat dan rekening dari berbagai bank hasil akal-akalan para tersangka.

"Ada satu, T yang masih kita cari. Dia adalah perannya membuat surat dari Bank Indonesia. Jadi dia meyakinkan mulai dari bagaimana dia masuk ke suatu bank, di bank dengan identitas palsu. Tapi semua itu tidak terjadi, cuma akal-akalan dia," ungkap Argo.

"Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku dengan beragama modus sehingga banyak masyarakat yang jadi korban. Kita persilakan masyarakat yang jadi korban dari pada penipuan tersangka, silakan untuk melaporkan," tambahnya.

Para pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper