Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Eksekusinya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus atau Andi Narogong ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Andi dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang berkaitan dengan kondisi Lapas Sukamiskin yang hingga saat ini masih dalam proses pembenahan.
Informasi tersebut disampaikan dalam surat dari Kepala Lapas Sukamiskin tertanggal 28 Agustus 2018 pada KPK.
"Karena masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi Lapas, maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/10/2018).
Tidak hanya tahanan dari KPK, tetapi dari Kejaksaan, rumah tahanan atau lapas lain juga belum dapat mengeksekusi tanahan ke Sukamiskin sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan Petikan Putusan yang diterima KPK dalam perkara No. 1429 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 17 September 2018, Andi Narogong dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 milyar.
Baca Juga
Selain itu, Andi Narogong juga dikenakan pidana tambahan, yakni uang pengganti USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD350 ribu, dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.