Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Terima Suap, Mantan Presiden Korsel Dihukum Penjara 15 Tahun

Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dihukum penjara 15 tahun karena terbukti menerima suap. 
Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak hadir dalam persidangan perdananya di Pengadilan Pusat Distrik Seoul pada 23 Mei 2018 di Seoul, Korsel./Reuters-Chung Sung Jun
Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak hadir dalam persidangan perdananya di Pengadilan Pusat Distrik Seoul pada 23 Mei 2018 di Seoul, Korsel./Reuters-Chung Sung Jun

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dihukum penjara 15 tahun karena terbukti menerima suap. 
 
Hukuman itu dijatuhkan pengadilan di Seoul, Korea Selatan (Korsel), Jumat (5/10/2018). Reuters melansir Lee disebut menerima dana ilegal sekitar US$10 juta dari berbagai pihak, termasuk Samsung dan badan intelijen negara.
 
Dia membantah segala tuduhan tersebut dan mengklaim penyelidikan yang dilakukan kepadanya didasari motif politik.
 
Lee merupakan Presiden Korsel pada periode 2008-2013. Selain seorang politisi, dia juga seorang pebisnis dan sempat menjadi CEO Hyundai Engineering and Construction.
 
Sebelum terpilih menjadi presiden, Lee menjabat sebagai walikota Seoul sejak 2002. Dengan putusan ini, dia menjadi mantan presiden keempat Korsel yang dipenjara. 
 
Park Geun-hye, mantan Presiden Korsel yang menjabat sejak 2008 hingga dilengserkan pada 2013, sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena dakwaan yang nyaris sama dengan Lee. Dia diputus bersalah atas kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. 
 
Dalam kasus Park, dia disebut bersekongkol dengan temannya, Choi Soon Sil, untuk menekan para pengusaha untuk memberikan gratifikasi sebagai ganti dukungan politik. Beberapa perusahaan yang disebut terkait adalah Samsung dan Lotte. 
 
Pengadilan juga memutus bersalah Chairman Lotte Group Shin Dong Bin dalam kasus ini dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun, pewaris Samsung Jay Y. Lee mendapat hukuman bebas bersyarat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper