Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Mahkamah Agung India Ini Aneh: Zina bukan Kriminal

Pengadilan tinggi di India memutuskan bahwa perzinahan bukan kejahatan dan menghapus hukum era kolonial berusia 158 tahun yang memperlakukan perempuan sebagai hak milik pria.
Wanita India/Boldsky.com
Wanita India/Boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan tinggi di India memutuskan bahwa perzinahan bukan kejahatan dan menghapus hukum era kolonial berusia 158 tahun yang memperlakukan perempuan sebagai hak milik pria.

Sebelumnya, pria manapun yang berhubungan seks dengan perempuan yang menikah, tanpa izin suaminya, telah melakukan kejahatan.

Seorang pengaju petisi yang tidak setuju dengan hukum itu menyatakan bahwa aturan tersebut tak berdasar dan mendiskriminasi baik laki-laki maupun perempuan.

Tak jelas berapa banyak pria yang telah dituntut dengan menggunakan hukum tersebut karena tak ada data yang tersedia. 

Hukum itu adalah undang-undang era kolonial kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini. Sebelumnya MA menghapus undang-undang berusia 157 tahun yang menganggap hubungan seks sesama jenis di India sebagai tindak kriminal.

Saat membacakan putusan soal zina ini, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan bahwa meski tindakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum bagi kasus sipil seperti perceraian, namun perzinahan "tidak bisa dianggap tindak kriminal".

Meski begitu, partai berkuasa India, BJP menolak petisi tersebut dan berkeras bahwa perzinahan tetap menjadi kejahatan kriminal.

"Meringankan hukum perzinahan akan berdampak pada kesucian pernikahan. Melegalkan perzinahan akan melukai ikatan pernikahan," kata seorang pembela hukum yang mewakili pemerintah sebagaimana dikutip BBC.com, Senin (1/10). Dia menambahkan bahwa "nilai-nilai India memberi makna penting pada institusi dan kesucian pernikahan".

Sementara itu, Indonesia termasuk negara yang mengkriminalkan perzinahan dan tengah menyusun RUU yang melarang semua hubungan seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan.

Perzinahan juga dianggap melanggar hukum di 21 negara bagian Amerika, termasuk New York, meski survei menunjukkan bahwa sebagian besar orang Amerika tak setuju dengan perzinahan, namun mereka tak menganggap itu sebagai kejahatan.

Perzinahan juga dilarang di bawah hukum Islam, maka di negara-negara Islam seperti Iran, Arab Saudi, Afghanistan, Pakistan, Bangladesh dan Somalia, perzinahan dianggap sebagai tindak kriminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper