Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) sebagai organisasi yang keberadaannya dilarang di Indonesia, karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono mengungkapkan sejumlah aksi teror yang belakangan terjadi di Indonesia berkaitan dengan organisasi JAD dan mewadahi sejumlah aksi teror di Tanah Air, sehingga majelis hakim sepaham dengan jaksa penuntut umum (JPU) membekukan organisasi itu dan membayar denda sebesar Rp5 juta.
"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daullah (JAD) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," tuturnya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Organisasi teroris JAD dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Heri Herman mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh poin putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, tuntutan JPU difokuskan hanya pada organisasi JAD yang telah berafiliasi dengan ISIS, bukan pada ajarannya karena dalam unsur tindak pidana penegak hukum hanya bisa mempidanakan korporasi atau organisasi itu.
"Jadi nanti siapa saja yang menjadi anggota atau pengurus organisasi JAD yang sudah diputus terlarang itu bisa segera ditangkap," katanya.