Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jemaah Haji Khusus Mulai Diberangkatkan, Kemenag Ingatkan Standar Pelayanan Minimal

Kementerian Agama mengingatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.
Jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Surabaya berjalan menuju pesawat di Bandara Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/7)./ANTARA-Umarul Faruq
Jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Surabaya berjalan menuju pesawat di Bandara Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/7)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.

Saat memberangkatkan jemaah haji khusus 1439H, yang mulai diberangkatkan hari ini, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali berpesan terkait standar pelayanan minimal (SPM).

Seperti halnya pengelolaan jemaah haji reguler yang terus melakukan perbaikan, Dirjen pun mendorong asosiasi PIHK untuk dapat melakukan perbaikan layanan bagi jemaah haji khusus.

"Saya kira ini menjadi komitmen bersama PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji," ujar Nizar melalui laman resmi Kemenag, Sabtu (28/7/2018).

Nizar menambahkan apabila ada keluhan atau pelayanan yang tidak sesuai, maka jemaah dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Namun, Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan terus memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus. 

"Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," tegas Nizar. 

Tidak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Oleh karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, jumlah PIHK yang memiliki jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam tahun 1439H/2018M sebanyak 254 PIHK, yang tergabung dalam 158 konsorsium PIHK.

"Hingga hari ini, terdapat 16.905 jemaah haji khusus yang terdaftar dalam e-Hajj. Sebanyak 12.131 jemaah atau 71% dari jumlah jemaah yang akan berangkat sudah selesai proses pemvisaan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.

Jemaah haji khusus akan diberangkatkan dari enam bandara Internasional di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan.

Arfi menuturkan jemaah haji khusus akan diberangkatkan sejak tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2018. "Sementara kepulangan jemaah haji khusus ke tanah air dimulai dari 26 Agustus sampai dengan 12 September 2018," ujar Arfi.

Adapun, pada hari ini sebanyak 81 jemaah haji khusus yang berada di bawah naungan PT Andromeda Atria Wisata dilepas oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag  Nizar Ali di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. 

Hadir dalam kesempatan ini Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, perwakilan Asosiasi Permusyawarakatan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI), Senior GM Terminal 3 Bandara Soeta, Kepala Otoritas Bandara 1, perwakilan Kepolisian Sub Sektor Bandara, serta perwakilan PT Angkasa Pura II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper