Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian telah mencopot AKBP Yusuf, salah satu Kasubdit pada Ditpamobvit di Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang menganiaya 2 orang ibu rumah tangga dan 1 anak berusia 12 tahun karena mencuri di minimarket miliknya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan perbuatan AKBP Yusuf telah membuat Kapolri marah besar dan langsung mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1786/VII/2018 untuk mencopot jabatan AKBP Yusuf karena menganiaya pencuri dan viral di media sosial.
Menurutnya, perbuatan AKBP Yusuf itu tidak mencerminkan sikap profesionalisme Polri.
Baca Juga
"Perbuatan AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang promoter. Promoter itu difokuskan pada tiga kebijakan utama, salah satunya perbaikan kultur di mana anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi, kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif," tutur Iqbal, Jumat (13/7/2018).
Dia mengimbau seluruh anggota Polri untuk menghindari kekerasan dalam menangani perkara. Terkecuali jika perkara tersebut mengganggu ketertiban umum dan membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat, baru diizinkan mengambil sikap tegas.
Iqbal mengungkapkan Kapolri sudah memerintahkan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mencopot jabatan AKBP Yusuf hari ini.