Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diyakini akan memeriksa pokok permohonan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo yang menggugat norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Permohonan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) resmi teregistrasi dalam Perkara No. 60/PUU-XVI/2016 pada Kamis (12/7/2018). Objek gugatan Perindo sama dengan Perkara No. 40/PUU-XVI/2018 yang beberapa waktu lalu diputus MK dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama. Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.
“Saya sudah dapat kabar permohonan Perindo. Masuk itu kedudukan hukumnya,” kata Ketua Advokat Nawacita Indonesia (KANI) Regginaldo Sultan kepada Bisnis.com, Kamis (12/7/2018).
KANI merupakan tim kuasa hukum pemohon Perkara No. 40/PUU-XVI/2018 yakni Syaiful Bahari dan Aryo Fadlian. Kedua pemohon perorangan tersebut dianggap MK tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan. Alhasil, MK tidak memeriksa pokok permohonan mereka.
Regginaldo menjelaskan kliennya tidak memiliki kedudukan hukum lantaran bukan calon presiden atau calon wakil presiden yang pernah memegang jabatan RI-1 atau RI-2 selama dua periode. Selain bekas presiden atau wakil presiden dua periode, MK memberikan ruang kepada partai politik nonparlemen untuk mengajukan gugatan.
Baca Juga
Menurut Regginaldo, syarat tersebut dipenuhi oleh Perindo yang merupakan parpol pendatang baru. Kendati permohonan Perindo sama dengan bekas kliennya, Regginaldo mengatakan tidak ada komunikasi antara KANI dengan parpol bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Christoporus Taufik, kuasa hukum Perindo dari Lembaga Bantuan Hukum DPP Perindo, mengklaim partainya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, Perindo juga mengalami kerugian konstitusional dengan eksistensi Penjelasan 169 huruf n UU Pemilu.
Pasalnya, partai bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu berencana mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilihan Umum Presiden 2019. Namun, niat tersebut terganjal pasal yang digugat karena Jusuf Kalla telah dua periode menjadi wakil presiden.
“Dengan tidak dicalonkannya lagi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendampingi Joko Widodo, belum ada lagi sosok calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja nyata untuk pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja berkelanjutan,” tulisnya dalam berkas permohonan.
Perindo pun meminta MK untuk menyatakan frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ pada Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu hanya berlaku untuk jabatan berturut-turut. Jika dikabulkan, JK dapat mencalonkan diri lagi lantaran jabatan RI-2 yang diembannya berlangsung pada 2004-2009 dan 2014-2019 alias terdapat jeda satu periode.
Partai bernomor urut 9 itu juga meminta MK untuk memprioritaskan pemeriksaan perkaranya. Pasalnya, masa pendaftaran Pilpres 2019 dibuka pada 4 Agustus sehingga putusan MK dapat dijadikan acuan untuk kontestasi tahun depan.