Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi peringatan terhadap mantan Wakil Bupati Kabupaten Malang Subhan agar bersikap kooperatif dalam penyidikan yang sedang ditangani KPK.
Hari ini, Kamis (12/7/2018) Subhan seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK untuk mengklarifikasi aliran dana dan pengetahuan saksi kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto dengan tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif dan dapat hadir besok, Jumat, sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," ujar Febri Diansyah di KPK, Kamis (12/7/2018).
Sebelumnya, Rabu (11/7/2018), yang bersangkutan juga tidak datang dan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwal ulang hari ini.
Namun, hingga Kamis sore, pihak KPK belum menerima pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir.
"Hari ini seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Subhan, mantan Wakil Bupati Malang," lanjut Febri.
Sebagai informasi, pada 2 - 4 Juli 2018 lalu KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Subhan, tetapi saksi tidak hadir tanpa keterangan.